JAKARTA – Istilah ‘Blok Medan’ dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbongkar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate ketika sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar hari Rabu (31/7/2024).
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengakui istilah ‘Blok Medan’ dipakai karena blok tambang dimiliki Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.
Pernyataan Suryanto diperkuat oleh Mantan Gubernur Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai saksi tunggal kasus suap yang mengaku istilah ‘Blok Medan’ dipakai karena blok tambang dimiliki istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu.
“Milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata AGK.
AGK bersama istri dan anaknya sempat ke Medan menghadiri undangan Bobby. Selain istri Bobby bertemu anaknya AGK, juga dibahas mengenai blok tambang.
Terkait fakta mengejutkan itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, keterangan Suryanto dan Abdul Ghani Kasuka dalam persidangan di bawah sumpah kitab suci sesuai keyakaninanya, merupakan fakta persidangan dengan nilai pembuktian yang cukup kuat. Bahkan, sejak hari Jumat hingga Sabtu berita ‘Blok Medan’ sangat viral di media sosial.
Sejak Sabtu siang, beredar rilis media dari Roy Suryo mantan Menteri Kominfo, bahwa dia mengatakan media www.rri.co.id telah menurunkan isi berita itu dan isinya diganti dengan berita lain atau dikenal dengan istilah ‘take down’.
“Akan tetapi, bagi nitizen malah semakin timbul pertanyaan aneh, ada apa ini?,” imbu Yusri.
Selain itu, kata Yusri, muncul keterangan Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela kepada Indonesiawatch.id, Sabtu (3/8/2024).
“Sebut saja perusahaan yang berhubungan dengan ‘Blok Medan’, perusahaan itu di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dia masuk areal pencadangan yang dilelang Bahlil Kepala BKPM/ Menteri Investasi,” imbuh Yusri.
Yusri yang asli ber KTP kota Medan mengatakan, mengingat Bobby Nasution adalah Wali Kota Medan dan akan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Sumut pada November 2024 mendatang, kemudian Kahiyang Ayu putrinya Presiden Jokowi, sebaiknya Majelis Hakim atau JPU KPK bisa menghadirkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara.
“Hal ini agar Bobby dan Kahiyang bisa meluruskan tuduhan yang terlanjur dituduhkan kepada mereka dan sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, forum sidang itu bisa digunakan sebagai pembelaan dirinya dan untuk menjaga nama baik keluarganya,” ungkap Yusri.
Sebab, kata Yusri, dulu ketika kasus kaisar Sambo mencuat, sempat viral beredar bagan alir “Geng Medan” yang katanya ikut kebagian dari hadil mengelola judi online dan batubara koridor.
“Sekarang muncul lagi istilah ‘blok Medan’. Jadi hajab kalilah orang Medan akibat muncul istilah negatif ini viral sekali di medsos, atau jangan-jangan memang ada kaitannya? Entahlah,” tutup Yusri dengan herannya.(*)