LBP Ingin Bentuk Satgas Penyedehanaan Perizinan Migas, Direktur Hilir Migas Kementerian ESDM Malah Buang Badan Ditanya Lambatnya Perizinan

oleh

JAKARTA – Baru tujuh hari lalu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diujung akan berakhirnya Pemerintah Jokowi menyatakan akan membentuk Satuan Tugas untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Salah satunya menyerdehanakan perizinan. 

Perbaikan itu lantaran perlu sinkronisasi kinerja industri hulu migas dengan industri hilir migas sebagai ujung tombak menjual hasil migas, meliputi mengolah, menyimpan, mengangkut hingga tata niaganya.

Namun faktanya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, malah bungkam ketika dikonfirmasi oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengenai banyak keluhan atas lambatnya perizinan hilir Migas. 

“Awalnya dia berjanji mau memberikan jawaban sesuai regulasi yang ada saat ini. Tapi akhirnya bungkam. Sampai saat ini tidak ada keterangan apa pun dari dia,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (8/8/2024). 

Bahkan, lanjut Hengki, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM merangkap Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana sempat berjanji kepada CERI akan memonitor konfirmasi CERI tersebut. “Saya monitor,” ungkap Dadan.

Dalam konfirmasi tersebut, kata Hengki, CERI mengungkap adanya banyak keluhan badan usaha atas kelambatan dalam memproses perizinan baru dan memperpanjang izin usaha yang sudah akan berakhir terhadap izin pengolahan, pengakutan, penyimpanan dan tata niaga migas, karena kami memperoleh informasi pelambatan ini terkesan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang terkait dalam memverifikasi kelengkapan persyaratan perizinan. 

“Ibarat kata seperti pameo di negeri konoha, jika bisa dipersulit untuk apa dipermudah,” guman Hengki.

Padahal, lanjut Hengki, Pemerintah sejak tahun 2018 untuk mempercepat dan memudahkan sudah menerapkan aturan baru bahwa permohonan izin atau perpanjangan izin berbasis resiko dengan cara sistem Online Single Submision (OSS).

Baca Juga :   Redaksi Media Jakartanetizen Tak Jawab Surat CERI Berisi Konfirmasi Penyebutan Nama Secara Sepihak dalam Berita

“Tapi tampaknya hanya diatas kertas. Harusnya Direktorat Hilir Migas sudah menerapkan sistem pelayanan dengan SLA (Service Level Agreement) agar badan usaha bisa tepat waktu dalam memperoleh kepastian perizinannya,” ungkap Hengki.

“Bahkan kami memperoleh copy surat ada pengusaha yang melapor kepada Menteri ESDM terkait hal ini pada Juli 2024, karena izin lamanya sudah akan berakhir,” kata Hengki. 

Selain itu, kata Hengki, CERI juga mendapat informasi, ada perusahaan yang telah mendapat izin berusaha menyimpan dan mengangkut serta menjual kondensat dari Ditjen Migas dan perusahaan tersebut telah membeli dan mengangkut serta menjual kondensat dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energi Bangkanai Limited (MEBL) atas nama PT Kimia Yasa. 

“Ternyata berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara dengan pihak-pihak terkait pada 11 Juni 2024, karena telah terjadi kecelakaan terbakarnya tugboat yang mengangkut kondensat dari Wilayah Kerja (WK) MEBL pada 25 Maret 2024 di Terminal Jetty PT Pada Idi. Ada sekitar 4 korban jiwa meninggal dunia,” ungkap Hengki membeberkan isi surat konfirmasi CERI kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi tersebut. 

“Untuk dugaan kasus penjualan kondensat bagian negara tanpa tender dari MEBL, kami telah melaporkan secara resmi ke APH,” lanjut Hengki

Dikatakan Hengki, konfirmasi tersebut diajukan agar mendapat penjelasan kongkrit mengapa bisa terjadi pelambatan penerbitan sebagian izin usaha sektor hilir migas?

“Apakah langkah pelambatan itu tidak membuat atau menghambat proses distribusi hasil sektor Migas ? Apa sanksi yang akan Ibu terapkan terhadap perusahaan yang telah memperoleh izin dari Dirjen Migas untuk mengangkut, menyimpan dan menjual produk migas tetapi telah melanggar aturan? Ini sebenarnya yang ingin diketahui publik,” ungkap Hengki.(*)

Baca Juga :   Presiden Teken Aturan Kangkangi 560 Anggota DPR, CERI: Anggota Komisi VII Malah Banyak yang Diam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.