JAKARTA – Aspidum Kejati Jawa Timur berinisial AS, SH akan dilaporkan CERI segera ke Jaksa Agung RI karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua orang tersangka mafia pailit berinisial IAM dan R. Keduanya telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.
Modus konspirasi itu dengan cara berkas perkara sengaja tidak dilakukan P-21 hingga batas masa penahanan 60 hari habis. Tujuannya diduga tak lain agar kedua tersangka tersebut dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024.
Padahal, untuk tersangka berinisial VSB yang berada dalam satu berkas dengan IAM dan R sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai advokat itu dijerat secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Saya memperoleh informasi, di internal Kejati Jatim sengaja dihembuskan rumor bahwa kedua tersangka yang tidak di P-21 tersebut merupakan kolega seorang petinggi Kejagung RI yang juga kandidat Jaksa Agung dalam Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Namun saya tidak mempercayainya. Bisa jadi ini merupakan akal-akalan para oknum jaksa yang menjadi teradu. Saya minta Jamwas Kejagung RI memeriksa Aspidum Kejati Jawa Timur, AS, SH dan Jaksa PWM yang tak lain isteri IMSA, Hakim Pengawas dalam Perkara Pailit Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta (29/4/2024).
Menurut Yusri Usman, ulah mafia pailit ini dilakukan secara sistemik dan terorganisir, dalam sebuah persekongkolan jahat yang kejam, yang diduga melibatkan pemohon, pengacara, kurator, hakim pengawas, dengan mens rea ingin mencaplok Hotel Tijili Benoa Bali dari pemilknya yang sah yakni PT. Hitakara.
Dijelaskan Yusri, kasusnya sendiri bermula tatkala pada 28 September 2022, para advokat yakni VSB bersama-sama IAM dan R selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT Hitakara, dengan register perkara nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, dengan membangun dalil palsu seolah-olah kliennya memiliki tagihan sebesar Rp.1.545.057.652. Padahal ketiganya telah mengetahui diduga adanya keterangan tidak benar dalam surat permohonan PKPU terkait pernyataan Linda Herman, Tina, Nofian Budianto yang mengaku memiliki hak tagihan kepada PT Hitakara.
“Tentang tidak adanya tagihan Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto terhadap PT Hitakara terungkap usai penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa 18 orang saksi, antara lain Kevin Silaban, Ajie Sumargo, Rudi Marwali dari Finance PT. STB dan Andika sebagai Purchasing Logistic PT STB serta Tim Kurator, Barito Adhi Putra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan. Termasuk Akuntan Publik G A&R,” ungkap Yusri.
Kemudian, beber Yusri, rekayasa kemudian berlanjut dengan pemalsuan surat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 yang diduga dilakukan oleh Tim Kurator, dimana pada poin 17 berbunyi: “Bahwa mengingat Agenda Rapat hari ini yaitu Pembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian PT. Hitakara (Dalam PKPU), namun Debitur mencabut Proposal Perdamaian tertanggal 16 Maret 2023 dengan alasan diajukan Permohonan Pencabutan PKPU, sehingga Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilaksanakan”.
“Berita Acara ini kemudian ditelan mentah-mentah oleh Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, IMSA, dengan memberikan Rekomendasi Pailit kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara, sehingga menjadikan PT. Hitakara diputus pailit pada tanggal 2 Agustus 2023. Padahal faktanya tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian baik lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat,” beber Yusri.
Kemudian, lanjut Yusri, pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melapor ke Bareskrim Polri, sebagamana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri, yang pada tanggal 27 Februari 2023 proses penyelidikannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan VSB, bersama-sama IAM dan R. selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Lantas, pada tanggal 27 Desember 2023 para tersangka VSB bersama-sama IAM dan R, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, sebagaimana terregister dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
“Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka IAM dan R. Lantaran perbuatan pidana keduanya sesuai yang dilakukan tersangka VSB yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya minta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini. Dan saya minta penyidik melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka,” pungkas Yusri Usman.(*)