Presiden Harus Copot Sesmenkop UKM Terkait Heboh Warung Madura Akan Dilarang Beroperasi 24 Jam

oleh
Arif Rahman Hakim.

JAKARTA – Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim harus segera dicopot dari jabatannya oleh Presiden Jokowi. Sebab, kebijakan dalam bentuk pernyataan yang dia kemukakan pada Rabu (24/4/2024) di acara resmi Kabupaten Klungkung, Bali, dianggap teledor.

Arif Rahman pada acara resmi itu mengutarakan bahwa dia akan melarang Warung Madura buka 24 jam. Pernyataannya tersebut pun telah dikutip banyak media.

“Kami menganggap ini keteledoran pernyataan tanpa dasar hukum seorang Sekretaris Menteri yang telah menghebohkan publik. Sebagian publik awalnya mencurigai bahwa ini merupakan bagian kebijakan pemerintah pusat yang tak berpihak pada usaha kecil. Kebijakan itu malah terkesan berpihak pada kelompok usaha besar, yaitu jaringan kelompok mini market. Hal ini tentu tak boleh dibiarkan dan harus ditentang, karena menyedihkan masa depan usaha kecil kita yang sangat banyak dan butuh perlindungan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (29/4/2024) di Jakarta. 

Belakangan, pada Sabtu (27/4/2024) Kementerian Koperasi dan UKM baru mengeluarkan pernyataan media resmi untuk membantah pernyataan Sesmenkop dan UKM Arif Rahman Hakim tersebut. 

Padahal sebelumnya Arief Rahman Hakim pada Rabu (24/4/2024) di Kabupaten Kalungkung, Propinsi Bali di depan peserta Raker menyatakan bahwa akan melarang Warung Madura beroperasi 24 jam karena ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Belakangan Arif mengutarakan bahwa setelah ditinjau, dalam Perda tersebut di atas, Warung Madura bukan termasuk kelompok yang dimaksud Perda itu.

Terkait keteledoran Sesmenkop dan UKM ini, Yusri menegaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka terlihat bahwa negara telah mengatur berbagai hal terkait kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.

“Peraturan Pemerintah ini bahkan mengatur setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi dan penyusunan dokumen hukum,” beber Yusri.

Kemudian soal Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Menurut Yusri, jika Warung Madura masuk kategori Perda tersebut, maka aturan jam operasional tersebut tidak otomatis bisa hendak diberlakukan secara nasional. 

“Sebab jika demikian, Perda itu akan bertentangan dengan PP 71 Tahun 2021. Tentu pedoman kita adalah peraturan yang lebih tinggi. Ngawur memang Sesmenkop & UKM ini dalam membaca peraturan. Jadi wajar dia dicopot,” tukas Yusri.

Selain itu, kata Yusri, keberadaan Warung Madura menurutnya malah membantu masyarakat dengan menyediakan kebutuhan warga pada waktu malam hingga dini hari. 

“Berdasarkan pengamatan saya selama 6 bulan terhadap Warung Madura 24 jam yang persis di depan rumah saya, keberadaan mereka sangat positif untuk memenuhi kebutuhan rakyat di tengah malam hingga waktu subuh, bahkan motor isi BBM juga bisa kerena ada Dispensernya, keberadaan mereka sangat menolong rakyat kecil memenuhi kebutuhan mendasarnya setiap saat. Sehingga pernyaataan Sesmenkop dan UKM meskipun belakangan dibantah, harus diusut motifnya,” pungkas Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.