CERI : Duga Kuat Norman dan Baskoro Produksi Senjata Tempur Militer IFAR 22 Bullpup Tak Berizinkah?

oleh
Senjata Serbu IFAR 22 Produksi PT Republik Armamen Industri.

JAKARTA – Komisaris PT Republik Armamen Industri (RAI) Norman Soedarman Joesoef bungkam ketika dikonfirmasi oleh Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI) terkait dugaan kanibalisasi komponen 7 pucuk senjata serbu SS2 V4 buatan PT Pindad untuk membuat produk senjata serbu prototipe IFAR 22 Bullpup peluru kaliber 5,56 mm tak berizin.

Hingga Jumat (30/6/2023) pukul 16.00 WIB, tak sepotong keterangan pun diberikan Norman. Sementara Direktur PT RAI Raden Baskoro Editomo Gondokusumo, Jumat pagi sempat merespon surat konfirmasi CERI. “Selamat pagi, mohon maaf dengan siapa kami berkomunikasi?,” ungkap Baskoro. Namun setelah dijelaskan lebih lanjut, Baskoro kembali membisu.

Dalam surat konfirmasi CERI Nomor 36/EX/CERI/VI/2023 itu ditembuskan juga kepada petinggi Kementerian Pertahanan RI dan Dirut PT Pindad, CERI antara lain membeberkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran CERI pada sistem online Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa PT Republik Armamen Industri (PT RAI) dengan Nomor Pengesahan AHU- AH.01.09-0119747 tanggal 23 Mei 2023, sesuai Akta Perubahan Nomor 11 yang dibuat di hadapan Notaris Paramita Martiana Suryandari SH di Tanggerang pada 24 April 2023, diperoleh informasi bahwa posisi Direktur PT RAI adalah Raden Baskoro Editomo Gondokusumo, PT Republik Korpora Indonesia, dan Norman Soedarmo Joesoef sebagai Komisaris.

“Setidaknya sejak 3 November 2022 dari berita media nasional yang secara luas sudah menjadi pengetahuan umum, disebutkan bahwa PT Republik Armamen Industri sudah berhasil memproduksi jenis senjata serbu prototipe IFAR 22 kaliber 5,56 mm di dalam negeri,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

Bahkan, ungkap Yusri, senjata serbu prototipe IFAR 22 peluru 5,56 mm tersebut telah pula dipamerkan pada acara Indo Defence Expo yang diikuti 900 peserta mulai tanggal 3 November 2022 hingga 6 November 2022 di gedung JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Pada saat itu, senjata tersebut dipamerkan memakai brand Republikorp.

Menariknya lagi kata Yusri, nama Norman dengan brand Republikorp pada acara tersebut diatas telah menanda tangani kerjasama dengan Exalibur Internasional dari negara Ceko. Belakangan pada 12 Juni 2023, media Israel Defence menyebut Exalibor Internasional sebagai excutor pembelian 12 pesawat Mirage 2000-5 senilai Rp 12 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI, meskipun pada tahun 2009 sempat ditolak oleh Menhan ketika masih dijabat oleh Yuwono Sudarsono.

“Kemudian kami mendapat informasi juga bahwa PT Republik Armamen Industri telah pula berhasil membeli sebanyak 7 pucuk senjata serbu SS2 V4 dari PT Pindad di awal tahun 2022. Dimana diketahui alasan pembelian 7 pucuk senjata ini untuk pemakaian pada drone, ternyata diduga senjata itu dikanibal untuk dibuat menjadi prototipe IFAR 22,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menceritakan, berdasarkan informasi dari laman Wikipedia tentang senjata serbu IFAR 22, sejarah produksinya, PT Republik Armamen Industri menyebut dirinya sebagai perancang produk dan pabrikan serta mulai produksi di dalam negeri pada tahun 2023.

“Ternyata senjata prototipe IFAR 22 kaliber 5,56 mm telah juga diuji coba pada 24 Maret 2023 di lokasi Lapangan Tembak TNI Batujajar, Jawa Barat,” ungkap Yusri.

Namun, sambung Yusri, CERI juga mendapat informasi dari banyak pihak, bahwa produk senjata serbu IFAR 22 diduga merupakan bagian komponen dari 7 senjata serbu SS2 V4 hasil produksi PT Pindad, yang sebelumnnya sudah dibeli oleh PT Republik Armamen Industri.

“Mengingat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pertahanan Negara, Undang Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Keamanan Negara, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permenhan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembinaan Industri Pertahanan, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa Industri Pertahanan dalam memproduksi Alpahankam wajib mendapatkan izin dari Menteri.

maka untuk hal tersebut di atas, kami telah meminta informasi dan konfirmasi kepada Norman terkait beberapa hal, di antaranya apakah PT Republik Armamen Industri sudah memiliki izin industri persenjataan dari Menteri Pertahanan RI?,” beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga menanyakan apakah Senjata Serbu Portotipe IFAR 22 kaliber 5,6 mm sudah memiliki izin produksi dari Menteri Pertahanan RI ? Serta apakah benar 7 pucuk senjata type SS2 V4 yang dibeli dari PT Pindad telah dipakai komponennya menjadi senjata serbu type IFAR 22 ?

Mengingat sipil dilarang menggunakan atau memiliki senjata kualifikasi tempur.

“Kami juga menanyakan dimanakah letak lokasi pabrik senjata Serbu IFAR 22 PT Republik Armamen Industri di Indonesia ?, agar CERI bisa mengajak rekan-rekan media di Jakarta untuk meninjau pabrik senjata tersebut,” ungkap Yusri.

Terkait konfirmasi tersebut, kata Yusri, jika CERI menilai dari jawaban pihak PT RAI ditemukan ada pelanggaran hukum atas peraturan perundang undangan yang berlaku atas kegiatan produksi senjata serbu prototipe IFAR 22 Bullpup tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan CERI akan melaporkan ke penegak hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.