PT Pembangunan Perumahan Tbk Bantah Lakukan CO di Proyek Pipa Gas Semarang-Batang Bernilai Rp 1,17 Triliun

oleh

PEKANBARU – PT Pembangunan Perumahan Tbk menyatakan tidak pernah mengajukan change order (CO)  untuk proyek pembangunan pipa gas bumi tahap pertama ruas Semarang-Batang. 

Proyek strategis nasional ini merupakan bagian dari proyek pemipaan transmisi gas bumi Cirebon Semarang (CISEM).

“Sejak mulai pekerjaan hingga saat ini PT PP belum pernah mengajukan Change Order untuk  Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Tahap 1 ruas Semarang Batang,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengutip pernyataan Tommy dari PT Pembangunan Perumahan Tbk, Kamis (1/12/2022) menyusul konfirmasi yang diajukan CERI sebelumnya. 

Terkait konfirmasi itu, pada 30 November 2022 Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, menghadiri undangan pertemuan klarifikasi dari PT Pembangunan Perumahan Tbk. 

Yusri mengatakan, Tommy menerangkan bahwa tidak pernah dilakukan penyetopan pekerjaan. 

“Adapun terkait kendala pekerjaan di area tol saat ini PT PP hanya mendapatkan izin parsial area tertentu saja. Hal ini dikarenakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian ESDM dengan PT Jasa Marga masih dalam proses pembahasan,” ungkap Tommy menjawab konfirmasi CERI.

Dalam jawabannya itu, Tommy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres pekerjaan sampai dengan tanggal tanggal 30 November 2022 sudah mencapai 53,54 persen.

Terkait keterangan Tommy tersebut, Yusri menyatakan pihaknya memberikan apresiasi atas sikap keterbukaan PT Pembangunan Perumahan Tbk. 

Yusri juga mengungkapkan sebelumnya, pihaknya memperoleh keterangan bahwa telah ada CO dan penyetopan sementara terhadap proyek tersebut. 

“Akan tetapi, faktanya PT PP pada akhir Desember 2022 kemajuan fisiknya bisa selesai lebih dari 55 persen untuk bisa menyerap anggaran sekitar Rp 625 miliar,” ungkap Yusri mengutip pernyataan PT Pembangunan Perumahan.

Adapun proyek pemipaan sepanjang 62 km ini dimulai pengelasan pertama (first welding) pada 6 Agustus 2022 di kota Semarang, menurut keterangan PT PP pekerjaan ini diselesaikan dalam jangka waktu 15 bulan kata Yusri.  

Pada proses tendernya, pada 5 April 2022 sempat disanggah terhadap Pokja 3 KESDM oleh KSO Timas-Nindya- PPS, kata Yusri.

Setelah proses sanggah selesai, akhirnya Pokja 3  menetapkan PT Pembangunan Perumahan TBK sebagai pemenang tender dengan  harga kontrak Rp 1.177.504.215.716,65, lebih mahal Rp 103 miliar dari pemenang nomor dua, yaitu PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor yang menawar Rp 1.074.487.986.277,60, tutup Yusri. (CERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.