Sub Holding dan Bengkaknya Subsidi

oleh

JAMAN dulu konon katanya privatisasi BUMN tujuan utamanya adalah mengurangi subsidi dari APBN kepada BUMN. Apa benar sudah terjadi demikian?

Sebagian besar BUMN sudah diprivatisasi akan tapi tampaknya beberapa BUMN akan bangkrut tidak lama lagi. Garuda sudah bangkrut, yang lain akan menyusul, BUMN karya, BUMN transportasi, termasuk BUMN keuangan dan perbankkan. 

Untungnya Pertamina dan PLN tidak diprivatisasi sebagaima yang lain. Karena dilarang oleh konstitusi. Kedua BUMN ini memang disubsidi cukup besar. Karena harga jual barang kedua BUMN ini ditetapkan atau diatur pemerintah dan semua proses bisnisnya melaksanakan tugas Pemerintah.

Lalu apakah dengan privatisasi melalui sub holding akan mengurangi subsidi APBN kepada dua BUMN ini? Itu pertanyaan paling kunci yang harus dijawab oleh semua pembantu Presiden Jokowi.

Mari belajar sedikit dari PLN

Penyediaan listrik seharusnya dilakukan secara terintegrasi dari hulu sampai ke hilir. Namun faktanya kan tidak demikian bagi PLN. Bahan bakar dikuasai swasta atau pihak lain, pembangkit dikuasai swasta atau pihak lain. Mungkin Integrasinya ada pada kewajiban PLN untuk membeli listrik swasta dan kontrak jangka panjang dengan perusahaan penghasil energi primer. Ini integrasi semu.

Lalu apa yang terjadi? Perusahaan pemilik energi primer untung besar dari proses ini. Perusahaan tambang batubara kaya raya, perusahaan gas kaya oleh skema ini. Demikian juga pemilik pembangkit swasta kaya raya. Bayangkan mereka tidak menerima resiko apapun. Mereka menghitung akumulasi uang setiap detik. Demikian kata seorang pemilik pembangkit.

Untungnya PLN segera banting setir. Membeli perusahaan perusahaan penghasil energi primer, jadi PLN bisa mendapatkan sumber enegi primer dari perusahaan sendiri. Dengan demikian tidak sepenuhnya tergantung atau digantung. 

Demikian juga dengan pembangkit. PLN juga membangun pembangkit sendiri. Jadi tidak bergantung pada listrik yang dihasilkan swasta. Seandainya PLN bergantung pada listrik yang dihasilkan swasta maka amblaslah keuangan PLN. Bayangkan swasta ini, punya tambang batubara sendiri dan punya pembangkit sendiri, keduanya dibeli secara gelondongan oleh PLN.

Meskipun belakangan pembangkit PLN sendiri terancam ditutup karena komitmen pemerintah untuk mengurangi energi fosil. Padahal yang terjadi listrik over supply atau kelebihan kapasitas. PLN akan jadi korban. Publik bertanya mengapa bukan menghentikan pembelian listrik dari pembangkit swasta? Pertayaan paling sulit karena banyak pembangkit merupakan bisnis para penguasa.

Skema kontrak pembelian bahan bakar yang tidak adil dan skema pembelian listrik swasta yang wajib atau take or pay inilah biang kerok mengapa subsidi listrik membengkak. PLN wajib beli semuanya. Termasuk jika swasta memproduksi listrik berlebih semua wajib dibeli. Sementara harga jual listrik dipatok oleh pemerintah. Untung dan rugi PLN ditentukan oleh peraturan atau regulasi. Jadi rugi dan untung itu tergantung peraturan dan nilai subsidi yang besar adalah dampak dari peraturan.

Sub Holding dan bengkaknya subsidi

Sub holding adalah privatisasi. Namun para penasehat ekonomi dan keuangan pemerintah sudah tidak berani menggunakan istilah privatisasi. Dalam sebuah dokumen dikatakan bahwa sebaiknya pemerintah jangan menggunakan kata privatisasi karena publik sudah paham dan mencelanya sebagai sebuah penghianatan.

Apakah sub holding akan mengurangi subsidi? Mari lihat gambaranya. Sebuah perusahaan seperti Pertamina biaya terbesarnya adalah dari pembelian minyak mentah. Sebagian besar minyak mentah diproduksi oleh perusahaan swasta. Apa yang terjadi minyak mentah inilah yang menyedot subsidi paling besar dalam struktur produksi. Lalu bayangkan kalau semua anak perusahaan Pertamina Hulu dipisahkan dari induknya, diswastakan, dikuasai sahamnya sebagian oleh swasta. Sudah pasti subsidi akan membengkak. Bayangkan pula kalau kilang-kilang dipisahkan dari induknya, lalu semua minyak yang dihasilkan kilang wajib dibeli oleh Pertamina, bisa dipastikan uang Pertamina akan disedot seperti alat penyedot debu. 

Cara di atas sama dengan di PLN dimana hulunya yakni penghasil bahan bakar primer dan pembangkit swasta dikuasai pihak lain. Di Pertamina Hulu Migas dan kilang akan dikuasai pihak lain. Lah Pertamina dapat mentahan dari mana? Bagaimana mungkin Pertamina bisa melaksanakan BBM satu harga dan penugasan dimana harga jual BBM ditetapkan pada harga rugi.

Bagaimana pula sub holding akan memisahkan antara PLN dan unit usaha penghasil energi primer dan pembamgkit dalam kasus pembangkit listrik geotermal? Padahal geotermal merupakan energi masa depan yang akan murah dan ramah lingkungan. Ini adalah ide yang buruk bagi PLN dalam rangka memperbaiki bauran energi dan mendapatkan pinjaman murah di masa depan terkait isu perubahan iklim.

Lalu setelah nanti PLN akan disandera lagi dengan kewajiban wajib beli dengan harga mahal dengan alasan ini pembangkit ramah lingkungan. Maka makin bengkaklah biaya pembelian listrik oleh PLN. Dengan demikian maka susbsidi APBN kepada PLN akan membengkak, untuk membeli  listrik ramah lingkungan dan menyalurkan listrik dengan harga sesuai yang diatur pemerintah. Jadi  subholding ini akan menguras dua sekaligus yakni menyedot uang BUMN dan menyedot uang negara. Monkey business.***

Salamuddin Daeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.