JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 11,7 miliar.
“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen elektronik.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” lanjutnya.
Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung pada kurun 2013-2025.
Terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diselidiki, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Seluruh kegiatan tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang Arif Kurniawan selaku pemilik manfaat (beneficial owner).
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” tutur Saiful.
Salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin tambang. Saiful mengungkap izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA sejatinya sudah berakhir sejak 2015, tapi justru diberikan status penghentian sementara (suspend) secara melawan hukum.
“Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSC dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, korporasi-korporasi di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Meski begitu, Saiful tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
“Pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” imbuh Saiful.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menyatakan menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK).
Kendati demikian, disebutkan keberadaan AK saat ini belum diketahui. Berdasarkan penelusuran penyidik yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi melalui data perlintasan, AK diduga sudah berada di luar negeri.
Adapun enam lokasi penggeledahan oleh penyidik di antaranya:
1. Rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;
2. Kantor PT BSJ yang berlokasi di APL Tower Central Park;
3. Kantor PT KAA yang berlokasi di APL Tower Central Park;
4. Kantor PT DAA yang berlokasi di APL Tower Central Park;
5. Kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat;
6. Kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.(detik.com)





