JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai dugaan pengalihan pasokan minyak oleh vendor yang telah memenangkan tender Pertamina perlu ditelusuri tidak hanya dari sisi pelanggaran kontrak, tetapi juga kemungkinan konsekuensi pidananya apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (29/10/2026) mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh CERI dari seorang mantan petinggi Pertamina, persoalan penggagalan pengadaan energi pernah dipandang sebagai masalah serius yang menyangkut kepentingan negara.
CERI menilai, dalam konteks hukum saat ini, aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah perbuatan yang terbukti sengaja menghalangi atau menggagalkan pengadaan BBM dapat memenuhi unsur Pasal 210 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Pasokan BBM berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, jika terdapat dugaan vendor sengaja menggagalkan pengadaan yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, kami meminta persoalan ini ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan,” kata Hengki.
Jaminan 5 persen dan daftar hitam bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa
Sebelumnya, CERI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia serta Pertamina membuka identitas vendor yang disebut telah memenangkan tender, tetapi kemudian mengalihkan penjualan minyak kepada pembeli yang menawarkan harga lebih tinggi.
CERI juga menyoroti mekanisme pengadaan yang mensyaratkan jaminan pelaksanaan (performance bond) sebesar 5 persen dari nilai penawaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila vendor terbukti melanggar kontrak, Pertamina perlu mengevaluasi pencairan jaminan dan penerapan sanksi, termasuk kemungkinan memasukkan perusahaan ke daftar hitam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan berhenti pada sanksi administratif dan kontraktual jika ditemukan indikasi perbuatan yang melanggar hukum pidana. Sebaliknya, jangan pula menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai pelaku sabotase tanpa bukti dan proses hukum yang semestinya,” tegas Hengki.
CERI kembali meminta Bahlil dan Pertamina menjelaskan secara transparan kasus vendor yang menjadi dasar pernyataan pemerintah mengenai pengalihan penjualan minyak. Keterbukaan identitas, kronologi, status kontrak, dan hasil evaluasi diperlukan agar publik dapat menilai persoalan tersebut secara objektif.
Bagi CERI, kepastian pasokan energi nasional harus didukung sistem pengadaan yang akuntabel, penegakan kontrak yang konsisten, serta penanganan hukum yang proporsional apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana.(*)





