JAKARTA – Kekisruhan kelangkaan distribusi gas terhadap puluhan industri di Sumatera dan Jawa Barat sejak 2024 hingga puncaknya terjadi pada Agustus 2025, yang telah menyebabkan sebagian besar dari tujuh industri penerima manfaat harga gas bumi tertentu (HGBT) USD 6 per MMBTU menghentikan produksinya dan melakukan PHK sebagian karyawannya, tentu tak bisa seenaknya kesalahan itu dibebankan kepada PT PGN Tbk.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (26/8/2025) saat berbincang pada sebuah dialog oleh Roemah Pemoeda dengan tajuk Sengkarut Pasokan Gas Untuk Industri Jawa Barat dan Sumatera bersama host Ilham A Rasul, mantan Ketua Umum KNPI Provinsi Lampung dan Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan SPSI Provinsi Banten Dr Subiyanto SH.,Mkn.,CLA.
“Sebab, PGN sebagai BUMN yang bertindak sebagai entitas yang menjual dan mendistribusikan gas kepada konsumen tujuh industri, PLN dan Jargas yang merupakan kepentingan masyarakat, sangat ditentukan mendapatkan pasokan gas pipa dari sektor hulu di bawah kendali SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Yusri.
Seharusnya, lanjut Yusri, Menteri ESDM adalah pihak paling bertanggungjawab memastikan ketersedian gas nasional sesuai kebutuhan semua pihak, termasuk menentukan alokasi gas kepada PGN, PLN dan infustri lainya.
Diterangkan Yusri, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas bumi tertentu bagi 7 jenis industri USD 6 per MMMBTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
“Dugaan kami kekisruhan yang terjadi saat ini akibat ketidak konsistenan kebijakan Menteri ESDM Ignatius Jonan atas persetujuan Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2019 yang telah menanda tangani SK Nomor 128 K/10/MEM/2019 Tentang Perpanjangan dan Penetapan Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor Sumatera Selatan untuk ConocoPhilips (46%) Pertamina (10%) dan Repsol (24 %) untuk periode 2023 hingga 2043 (20 tahun) tanpa PI 10 % untuk BUMD daerah,” beber Yusri.
Harusnya, lanjut Yusri, pengelolaan blok Corridor harus diserahkan penuh 100% kepada Pertamina sejak 21 Desember 2023 dan menghentikan alokasi ekspor gas melalui pipa ke Singapura.
“Termasuk mempercepat pemasangan pipa gas Cisem 2 dan West Natuna Transportation System di pulau Pemping ke Batam, agar gas dari West Natuna bisa dipasok ke sistem pipa gas SSWJ (South Sumatera West Jawa) maupun pasokan gas dari Jambaran Tiang Biru Jawa Timur bisa memenuhi kebutuhan industri di Jawa Barat,” urai Yusri.
Menurut Yusri, langkah segera yang harus dilakukan adalah mendesak Menteri ESDM Bahli Lahadalia membatalkan surat nomor T-174/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Penyesuaian Penetapan serta Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru WK Cepu kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia.
“Langkah mitigasi ini untuk kepastian pasokan gas ke SSWJ dalam mengantisipasi menurunnya produksi gas secara alamiah di blok Corridor Sumsel,” ungkap Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, kewajiban memberikan hak Participating Interest 10% bagi daerah Sumsel bagi blok produksi itu merupakan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sektor Hulu Migas.
“Pada hari yang sama saat itu, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto menyatakan di berbagai media bahwa sisa cadangan gas blok Corridor masih ada sekitar 4 Tcf,” ungkap Yusri.
Awalnya, lanjut Yusri, pengelolaan blok Corridor ini menggunakan Kontrak PSC berlandaskan UU Nomor 8 Tahun 1971 oleh Pemerintah dimulai 21 Desember 1983 selama 40 tahun dengan komposisi saham Conoco Phlipis 54%, Taslisman 36% dan Pertamina 10%.
“Menteri ESDM Igantius Jonan awalnya akan menggunakan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Namun Permen ESDM nomor 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Makamah Agung pada 29 November 2018 dengan Putusan 69 P/HUM/2018 akibat digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB),” beber Yusri.
Selain itu, kata Yusri, Putusan Makamah Konstitusi Nomor 36 /PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa Wilayah Kerja (WK) Migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan oleh negara, meskipun bisa ada pintu bagi Pertamina berbagi resiko dengan melakukan share down 39% setelah Perusda memperoleh hak PI 10%.
“Jadi penggunaan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 23 Tahun 2018 sebagai payung hukum memperpanjang kontrak blok Corridor kepada Konsorsium ConocoPhilips dengan Repsol dan Pertamina adalah cacat hukum alias ilegal,” tegas Yusri.
Berdasarkan hal-hal tersebut diataslah, kata Yusri, KRKSDA yang terdiri dari Dr Marwan Batubara dari Indonesia Resources Energy Study (IRESS), Dr Ahmad Redy SH dari Kolegium Jurist Institute (KJI), Dr Bisman Bakhtiar SH dari PUSHEP dan Dr Ir Lukman Malanuang dari PSP2D serta Yusri Usman dari CERI, pada hari Senin 29 Juli 2018 melaporkan resmi ke KPK dan telah mengikuti langkah FSPPB di bawah Arie Gumilar Dkk yang lebih awal telah melaporkan secara resmi ke KPK pada hari Jumat 26 Juli 2019 terhadap perpanjangan operasi blok Corridor kepada operator Conoco Philips dan Repsol serta Pertamina itu.
“Laporan kami diterima langsung oleh Arie Nobelta Kaban beserta petugas KPK. Namun belakangan kami terkejut, entah ada hubungannya atau tidak, ternyata sebulan setelah KPK menerima laporan kami, malah Ari Nobelta Kaban diangkat jadi Direktur Keuangan PT PGN Tbk oleh Menteri BUMN,” pungkas Yusri.(*)



