JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan PT Pertamina (Persero) membuka identitas perusahaan pemasok yang disebut telah memenangkan tender, tetapi kemudian menjual minyaknya kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (29/10/2026) mengatakan, CERI menilai keterbukaan tersebut penting untuk menguji pernyataan pemerintah mengenai kendala kepastian pasokan sekaligus memastikan perubahan skema pengadaan energi nasional memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika benar ada vendor yang sudah memenangkan tender minyak dan terikat kontrak dengan Pertamina, tetapi kemudian mengalihkan penjualan kargonya kepada pembeli yang menawarkan harga lebih tinggi, tolong sebut siapa perusahaan tersebut ? Pertamina harus menjelaskan kronologi dan tindak lanjutnya. Publik berhak mengetahui fakta yang menjadi salah satu pertimbangan perubahan kebijakan pengadaan energi nasional,” kata Hengki.
Menurut Hengki, persoalan tersebut relevan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah skema pengadaan energi Pertamina melalui pelibatan badan layanan umum (BLU) Lemigas.
Dalam pemberitaan Cerinews.id pada 27 Oktober 2026, perubahan mekanisme tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat kepastian pasokan di tengah ketidakpastian geopolitik dan proses tender yang dinilai memerlukan waktu.
Sejak pembentukan Subholding Hilir, pemasok non-DMUT dapat mengikuti prakualifikasi
CERI memperoleh informasi bahwa sejak terbentuknya Subholding Hilir PT Pertamina Patra Nigas pada 5 Februari 2026, perusahaan pemasok yang belum masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) juga diundang mengikuti proses pengadaan melalui tahapan prakualifikasi.
Menurut Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme seleksi pemasok. Kesempatan bagi perusahaan non-DMUT untuk mengikuti pengadaan tidak berarti mereka dapat langsung menjadi pemasok, karena tetap harus memenuhi persyaratan prakualifikasi yang ditetapkan Pertamina.
Mengacu pada informasi registrasi pemasok di laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, dokumen yang dirujuk CERI meliputi profil perusahaan, formulir Know Your Customer (KYC), pakta integritas, surat pernyataan, referensi perdagangan dari mitra usaha, referensi bank yang disetujui Pertamina, laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir beserta opini auditor, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, serta rekening koran tiga bulan terakhir.
“Calon pemasok non-DMUT tetap harus melewati proses prakualifikasi dan pemeriksaan dokumen. Karena itu, Pertamina perlu menjelaskan bagaimana kelayakan pemasok dinilai, bagaimana pemenang tender diawasi, dan apa tindakan yang diambil jika kewajiban pasokan tidak dipenuhi,” ujar Hengki.
CERI juga merujuk pada ketentuan jaminan penawaran atau bid bond sebesar 1 persen dari perkiraan nilai kargo serta jaminan pelaksanaan atau performance bond sebesar 5 persen dari nilai penawaran, sesuai persyaratan pengadaan yang berlaku.
Vendor yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi
CERI mendesak Pertamina menjelaskan status kontrak, spesifikasi kargo, jadwal penyerahan, serta tindakan terhadap pemasok yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
Jika pelanggaran terbukti, Pertamina perlu menerapkan sanksi sesuai ketentuan kontrak, termasuk pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai total kargo dan kemungkinan pencantuman perusahaan dalam daftar hitam DMUT.
Hengki menegaskan, dugaan pengalihan pasokan tidak boleh dianggap terbukti tanpa pemeriksaan dokumen. Namun, pemerintah dan Pertamina perlu memberikan penjelasan yang memadai agar pernyataan mengenai vendor yang menjual kepada penawar lebih tinggi tidak berhenti sebagai klaim tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Ketahanan energi nasional memang penting, tetapi transparansi dan akuntabilitas pengadaan juga tidak kalah penting. Kami meminta Bahlil dan Pertamina membuka fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk identitas vendor yang dimaksud, status kontraknya, dan sanksi jika pelanggaran terbukti,” tegas Hengki.
Menurut CERI, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah perubahan mekanisme pengadaan energi benar-benar menjawab persoalan yang terjadi serta memperkuat kepastian pasokan bagi kepentingan nasional.(*)




