JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti belum mudahnya masyarakat memperoleh dokumen lengkap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, yang mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional sebagai perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2026.
Pada 26 Oktober 2026 lalu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu sebagai babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (26/10/2026) menilai, ketersediaan dokumen peraturan secara terbuka merupakan bagian penting dari transparansi kebijakan pemerintah. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap naskah resmi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku, memahami perubahan kebijakan, serta mengawasi pelaksanaannya.
“Ketika sebuah peraturan telah ditetapkan dan diumumkan pemerintah, masyarakat perlu mendapatkan akses yang mudah terhadap naskah resminya. Jangan sampai informasi mengenai kebijakan sudah disampaikan kepada publik, tetapi dokumen hukumnya sulit ditemukan atau diunduh,” ujar Hengki.
Hengki mengatakan, CERI berpandangan, keterbukaan dokumen menjadi semakin penting ketika peraturan menyangkut pengadaan minyak mentah, BBM dan LPG. Kebijakan di sektor tersebut berkaitan dengan ketahanan energi nasional serta kepentingan masyarakat dan industri sebagai pengguna energi.
Dokumen hukum harus tersedia dan mudah diakses
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui siaran pers Nomor 056.Pers/04/SJI/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, telah mengumumkan terbitnya Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari pola antarbadan usaha menjadi skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government atau G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business atau G2B).
Pengumuman resmi tersebut menunjukkan bahwa substansi kebijakan telah disampaikan pemerintah. Namun, berdasarkan penelusuran CERI, keberadaan tautan unduhan naskah lengkap Perpres Nomor 107 Tahun 2026 belum dapat dipastikan pada kanal dokumentasi hukum yang diperiksa.
Menurut Hengki, penyampaian siaran pers mengenai suatu kebijakan tidak dapat menggantikan fungsi naskah peraturan sebagai rujukan hukum utama.
“Publik membutuhkan dokumen yang dapat dibaca, disimpan, dan diperiksa secara langsung. Informasi berupa ringkasan atau penjelasan pejabat memang membantu, tetapi masyarakat tetap memerlukan naskah autentik untuk mengetahui rumusan pasal, ketentuan peralihan, serta hubungan aturan baru dengan peraturan sebelumnya,” ujar Hengki.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas
Lebih lanjut Hengki mengatakan, kewajiban pemerintah untuk membuka akses terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan prinsip pembentukan dan pengundangan peraturan serta keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, mengatur aspek pengundangan dan penyebarluasan peraturan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi akses masyarakat terhadap informasi yang dikuasai badan publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
Dalam konteks Perpres Nomor 107 Tahun 2026, menurut Hengki, CERI mendorong agar instansi yang berwenang segera memastikan naskah resmi tersedia dalam format digital yang dapat diakses dan diunduh masyarakat.
“CERI juga meminta agar pemerintah menyediakan informasi yang jelas mengenai nomor, judul, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, status keberlakuan, serta dokumen yang diubah atau dicabut oleh peraturan tersebut,” ungkap Hengki.
Menurut Hengki, kejelasan informasi itu diperlukan agar masyarakat, pelaku usaha, peneliti, media dan pemangku kepentingan sektor energi tidak bergantung semata-mata pada pemberitaan atau keterangan lisan ketika menelaah kebijakan pemerintah.
“Prinsipnya sederhana, jika pemerintah menghendaki masyarakat memahami dan mematuhi suatu peraturan, pemerintah juga perlu memastikan naskah resminya dapat ditemukan dan diakses dengan mudah. Keterbukaan dokumen akan membantu mengurangi perbedaan penafsiran dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan kebijakan,” kata Hengki.(*)





