Medco EP Natuna Diduga Berbohong Soal 300 Ton Limbah B3 Serbuk Bor Yang Tenggelam Dalam KM Sejahtera 20 di Perairan Anambas

oleh
Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 tenggelam di Jetty Medco Energi Matak Base Pulau Anambas Kepulauan Riau, Jumat (30/5/2025) lalu. Hingga Kamis (10/7/2025), pencemaran kargo Slop Mud kategori B3 di laut diketahui belum dipulihkan.

JAKARTA – Setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai 14 isotank berisi limbah serbuk bor bahan berbahaya beracun (B3) yang tenggelam bersama KM Sejahtera 20 di perairan Anambas pada 30 Mei 2025, manajemen PT Medco E&P Natuna Ltd (MEPN) hingga Jumat (18/7/2025) sore tak memberikan keterangan apa pun alias bungkam.

Pada konfirmasi tersebut, CERI antara lain mempertanyakan apakah 15 isotank yang dimuat di KM Sejahtera 20 seluruhnya sudah memiliki Sertifikat DNV?

Padahal, sertipikat itu diwajibkan dalam syarat keselamatan dan keandalan isotank berisi limbah B3 khususnya dalam industri maritim, energi dan lepas pantai.

“Selain itu, CERI juga mempertanyakan apakah kewajiban ini masuk dalam syarat teknis dalam dokumen teknis  penawaran tender ?,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Jumat malam.

“Kemudian, menurut keterangan dokumen manifest KM Sejahtera 20 yang kami peroleh dari pengurus Aliansi Anambas Menggugat, isotank nomor 1 hingga nomor 14 rata-rata beratnya 20 ton per iso tank. Sementara, berat kosong isotank berukuran 20 feet adalah 4 ton. Maka logikanya, setiap isotank berisi sekitar 16 ton limbah B3 serbuk bor, untuk hal ini kami telah meminta  penegasan kembali dari MEPN. Namun hingga kini tidak ada jawaban apa pun,” ungkap Yusri.

Manifest kargo KM Sejahtera 20 dari Aliansi Anambas Menggugat.

Sebab, lanjut Yusri, jawaban MEPN sebelumnya terkesan berbohong dengan mengatakan, “Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat.”

Berita Terkait :   SKK Migas dan KLH serta Medco Energi Harus Terbuka Soal Dampak Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Jetty Matak Anambas Kepri

Tak hanya itu, lanjut Yusri, CERI juga mengkonfirmasi apa langkah mitigasi yang akan dilakukan MEPN jika PT MTLB dengan PT Semen Padang tidak memiliki cadangan isotank dalam jumlah yang sama dengan sudah tenggelam tapi belum bisa ditemukan untuk diangkat. Sebab, limbah baru akan ada dari aktifitas operasi pemboran oleh MEPN di laut Natuna.

“Tak kalah penting, kami juga menanyakan apakah PT Medco EP Natuna Ltd sudah memilik Persetujuan Teknik (Pertek) dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah serbuk bornya? Namun hingga saat ini mereka bungkam,” kata Yusri.

Oleh sebab itu, kami minta pihak terkait untuk mendalami dugaan penyimpangan yang telah menyebabkan terjadinya insiden potensi pencemaran lingkungan di perairan sekitar Anambas.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas serta aparat penegak hukum diharapkan menelisik mulai dokumen tehnis saat tender hingga kelengkapan semua yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang undang, termasuk dugaan adanya informasi cawe cawe dari oknum di SKK Migas,” tegas Yusri.

Apalagi, sambung Yusri, pihaknya telah mendapat dukungan dari Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta agar CERI melapor ke penegak hukum. “Ini langkah positif patut dicontoh dan kami apresiasi dan pasti kami tindak lanjuti,” lanjut Yusri.

Berita Terkait :   SKK Migas dan KLH serta Medco Energi Harus Terbuka Soal Dampak Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Jetty Matak Anambas Kepri

Sementara itu sebelumnya, Manajemen MEPN sempat memberi keterangan kepada CERI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atas konfirmasi yang dilayangkan CERI sebelumnya mengenai proses evaluasi tender penunjukan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang diperoleh CERI terkait tenggelamnya KM Sejahtera 20 pada 30 Mei 2025 di jetty Medco Energi Matak Base Anambas Kepulauan Riau yang ternyata telah menenggelamkan 15 isotank berisi limbah serbuk bor B3 tidak memiliki sertifikat DNV dari kegiatan pemboran offshore PT Medco Energi EP Natuna (MEPN).

MEPN menyatakan proses pengadaan Integrated Offshore Drilling Waste Management Service merupakan pengadaan untuk pengelolaan limbah drill cutting yang dihasilkan dari sisa pengeboran sumur di Medco Natuna.

“Nilai pengadaan dibawah USD 5 juta, sehingga dari proses sepenuhnya berada di kewenangan KKKS. Proses pengadaan barang dan jasa memiliki sequence sebagai berikut : Prakualifikasi – undangan tender – evaluasi teknis – pengumuman hasil evaluasi teknis – sanggahan (jika ada) – evaluasi komersial – sanggahan (jika ada) – hasil tender dan kontrak,” jelas MEPN.

Kemudian, MEPN juga menerangkan, peserta tender berdasarkan hasil prakualifikasi adalah PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk dan PT. Wastec International.

Berita Terkait :   SKK Migas dan KLH serta Medco Energi Harus Terbuka Soal Dampak Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Jetty Matak Anambas Kepri

MEPN menyatakan peserta yang lulus evaluasi teknis awal adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

“Sanggahan dimasukkan oleh Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang pada tanggal 25 Oktober 2024. Panitia Tender mengundang peserta tender terkait tanggapan atas surat yang telah diberikan pada tanggal 29 Oktober 2024. Tindaklanjut dari klarifikasi ini MEPN akan mengevaluasi kembali atas hasil evaluasi teknis berdasarkan dokumen teknis Peserta Tender,” jelas MEPN.

MEPN juga menyatakan, hasil evaluasi teknis kembali adalah sanggahan peserta diterima sehingga peserta yang lulus teknis menjadi PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Kemudian, evaluasi penawaran harga ketiga peserta lulus dengan hasil harga terendah adalah Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dengan nilai 20% dibawah OE dan tidak ada sanggahan.

Mengenai kejadian tenggelamnya KM Sejahtera 20 itu, MEPN menyatakan seyognya ini menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal. Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat,” ungkap MEPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.