KONAWE SELATAN – Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) kian memanas.
Kendati Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah memasang plang penyegelan resmi, perusahaan terbukti tetap nekat beroperasi.
Menyikapi pembangkangan hukum ini, Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Agung dengan Nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.
Pihak SAHI menilai tindakan perusahaan beserta presiden direkturnya yang nekat menerobos kawasan hutan lindung mangrove, demi membuka jalur hauling dan pelabuhan bongkar muat (jetty), merupakan bentuk perlawanan nyata terhadap negara.
“Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” jelas DR. Aulia Taswin bersama Budhi Yuwono, selaku perwakilan SAHI, Minggu (18/10/2026).
Guna menguji kebenaran di lapangan dan meminta transparansi data, SAHI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri.
Namun, penjelasan yang diberikan pejabat penegak hukum tersebut justru kontradiktif dan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Di satu sisi, Ali Bahri menyebut perusahaan emiten berkode saham IFSH tersebut memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 2024. Namun faktanya, sejak 5 September 2026 Kemenhut justru memasang plang larangan bagi perusahaan untuk beraktivitas melewati jalan yang telah dibobol.
Ali Bahri juga mengaku tidak pegang dokumen IPPKH. Padahal sebelumnya berjanji akan mengirim data IPPKH Ifishdeco. Ia justru blak-blakan mengaku tidak memiliki salinan fisik maupun peta koordinat izin tersebut.
“Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi,” kata Ali Bahri.
Sementara, menanggapi kontradiksi antara plang segel dan klaim izin perusahaan, Ali Bahri berdalih terdapat perbedaan trase.
“Dia kan ada dua jalan. Jalan yang dulu yang awal itu sama jalan yang digunakan sekarang. Yang ada IPPKH 2024 itu yang digunakan sekarang,” ujarnya.
Titik Koordinat Lapangan
Berdasarkan data spasial Peta Koridor Jalan Hutan Lindung (Skala 1:950) SIGAP KLKH Kawasan Hutan 2026 serta analisis Google Satellite 2026, lintasan hauling road seluas kurang lebih 0,3 hektar (panjang 150 meter, lebar 15 meter) di Hutan Lindung Mangrove Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, memiliki titik koordinat presisi (Sistem Proyeksi UTM Zone 51 S WGS 1984) sebagai berikut:
- Titik Awalan Jalan (Titik 1): X: 420185.51, Y: 9504069.42
- Titik Tengah Lintasan (Titik 2): X: 420173.11, Y: 9503978.66
- Titik Ujung Akses/Dermaga Jetty (Titik 3): X: 420137.23, Y: 9503934.43
Aktivitas reklamasi pesisir tercatat membentang sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer menuju fasilitas jetty.
Sementara itu, upaya konfirmasi terpisah yang dilayangkan kepada Direktur Utama PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), Muhammad Ishaq, melalui pesan tertulis dan panggilan telepon tidak mendapat tanggapan apa pun.
Publik dan kalangan pegiat lingkungan kini menagih pembuktian janji Kepala Gakkum Sulawesi untuk membuka data titik koordinat IPPKH 2024 tersebut. Guna menguji keabsahan operasional PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) di kawasan hutan.(akurat.co)



