JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing penjualan produk pulp kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa 112 saksi, termasuk satu orang yang menjabat sebagai kuasa direksi PT TPL.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.
“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk di dalamnya satu orang selaku kuasa Direktur dari PT TPL,” ujar Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL sebelumnya bernama PT IIU yang berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, nama korporasi berubah menjadi PT TPL Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Penyidik menduga PT TPL selama 2008 hingga 2025 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP Macao Marketing International Ltd. Selain itu, penjualan lokal juga dilakukan kepada perusahaan afiliasi Asia Pacific Rayon.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk berdasarkan karakteristik, kegunaan dan nilai produknya.
Penyidik juga menduga PT TPL tidak menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan sebagaimana mestinya kepada Kantor Pelayanan Pajak.(pikiranrakyat)



