JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE menyebut pengesahan UU ini sebagai momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh Indonesia.
“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ungkap Mirah.
Menurut Mirah, salah satu hal yang paling penting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.
“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,” kata Mirah.
Sejumlah Aspirasi Buruh Masuk UU
ASPIRASI menilai terdapat sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Pertama, mengenai outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.
Lebih penting lagi, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.
“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” katanya.
Kedua, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan merupakan salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan selama ini menyebabkan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak tertangani secara optimal.
“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ungkapnya.
Ketiga, pencadangan dana pesangon. ASPIRASI menyambut baik masuknya gagasan mengenai pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK.
ASPIRASI masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya dalam naskah final UU maupun peraturan pelaksananya.
“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” ungkapnya.
Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari APBN. ASPIRASI juga mengapresiasi adanya kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja.
Hal ini dinilai semakin penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta perubahan struktur dunia kerja.
“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” bebernya.
Kelima, pembatasan PKWT dan kepastian status pekerja. ASPIRASI mencatat adanya perubahan mengenai masa PKWT yang selama ini dapat berlangsung panjang menjadi lebih terbatas, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.
Menurut ASPIRASI, prinsip utamanya adalah kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas waktu.
“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” tegas Mirah.
Keenam, pemagangan tidak boleh menjadi kedok untuk menggantikan pekerja.
ASPIRASI mendukung pemagangan yang benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas.
Namun ASPIRASI menolak keras apabila status pemagang digunakan terhadap pencari kerja yang sebenarnya telah melakukan pekerjaan reguler perusahaan.
“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,” ucap Mirah.
ASPIRASI: Jangan Ada Pelemahan di Aturan Turunan
Meski menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Mirah menegaskan ASPIRASI belum akan berhenti pada euforia pengesahan.
ASPIRASI masih menunggu salinan resmi naskah final UU untuk melakukan kajian pasal demi pasal.
Hal tersebut penting karena sejumlah ketentuan dalam UU nantinya masih akan membutuhkan peraturan pelaksana.
“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” ungkapnya.
ASPIRASI mengingatkan Pemerintah agar tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk melemahkan substansi perlindungan pekerja yang telah diperjuangkan dalam UU.
“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” ungkapnya.
Hari Ini Kita Bersyukur, Besok Kita Kawal
Mirah menegaskan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun kembali hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi dan berkeadilan.
ASPIRASI juga memberikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah serta seluruh elemen serikat pekerja yang selama proses pembahasan terus memperjuangkan kepentingan pekerja.
“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Ada suara buruh yang masuk ke dalam undang-undang. Ada aspirasi yang berhasil diperjuangkan. Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang perjuangan dan dialog,” katanya.
Namun Mirah kembali menegaskan, “Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan.”
“Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Mirah.(*)




