JAKARTA – Sebuah akun X bernama @tijabar mengunggah jurus Mabok Febrie eks Jampidsus melakukan Pemerasan dan Pencucian Uang ke banyak nominee, semua berhasil diungkap jaksa di persidangan perdana.
Akun itu juga megungkapkan, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie dkk juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) total sekitar Rp 346,7 miliar plus USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Menurut akun itu, uang hasil dugaan korupsi itu ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, lalu dipakai membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas, serta sebagian ditukar ke mata uang asing.
Aset gila-gilaan dan aliran uang yang diungkap dakwaan:
Masih menurut akun @tijabar, sebanyak 74 kg emas batangan (masing-masing 1 kg) ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Emas itu tersimpan dalam dua koper: koper hitam merek Think Pad berisi 49 batang, koper hijau merek Polo & Pley berisi 25 batang. Brankas hanya bisa diakses Don Ritto. Emas itu diduga hasil korupsi yang disimpan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
“Sebanyak Rp 20,6 miliar diterima Febrie selama 2020–2025 dari perusahaan terkait kasus blackout. Salah satunya dari Tria Belltitonito Aturbumi (Dirut PT Oktasan Baruna Persada), pemasok batu bara ke PLN Indonesia Power untuk PLTU Suralaya,” ungkap @tijabar.
Menurut @tijabar, pada Februari 2024, uang SGD senilai Rp 20 miliar diserahkan lewat Hadi Hidayat alias Tomi, lalu dibawa ke money changer KOIN milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Ada juga “THR” Idul Fitri: SGD senilai Rp 300 juta (April 2024) dan Rp 300 juta (Maret 2025).
“Untuk menyamarkan asal uang, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang mendirikan atau menguasai 29 usaha dan yayasan (2020–Juli 2026), antara lain Café De’ Clan (bekas restoran Perancis Gontran Cherrier di Cipete), money changer PT Kantor Omzet Indonesia, sejumlah perusahaan holding/pertambangan batu bara dan nikel (misalnya PT Hutama Indo Tara, PT Borneo Surya Persada, PT Celebes Mega Nikel), hingga Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad,” beber akun @tijabar.
Akun @tijabar juga mengungkapkan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan, yang dihubungkan dengan ketentuan KUHP baru dan UU penyesuaian pidana. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026, ia mengajukan perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU sekitar Rp 350 miliar. Kejaksaan juga telah menyita 38 aset tanah terkait kasus ini senilai sekitar Rp 846 miliar.(*)



