JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan yakni DR, WER, dan EL. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan DR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK. Sementara WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti dalam perkara pengadaan proyek digitalisasi SPBU tersebut.
DR merupakan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019. WER merupakan mantan Senior General Manager Strategic Sourcing and Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Adapun EL merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.
KPK menduga ketiganya melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG) yang menjadi bagian dari sistem digitalisasi SPBU.
Menurut KPK, proyek digitalisasi SPBU pada awalnya dirancang untuk menyediakan data stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time. Sistem tersebut juga ditujukan untuk memantau volume transaksi BBM serta mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Proyek tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama digitalisasi SPBU pada Agustus 2018. Nilai maksimal kontrak induk selama lima tahun disebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun.
Dalam proyek tersebut, cakupan pekerjaan mencakup digitalisasi 5.518 SPBU. Komponen yang disiapkan antara lain ATG, komputer, point of sales system, forecast controller, EDC, dashboard berbasis cloud, dan jaringan konektivitas.
KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pemilihan penyedia perangkat. Untuk pengadaan EDC, terdapat dua kandidat penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK.
Penyidik menduga EL melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia EDC. KPK juga menduga terdapat pemberian fee sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan.
Setelah PT ASK mengundurkan diri, PT PCS menjadi satu-satunya penyedia dalam proses tersebut.
Untuk pengadaan ATG, KPK menduga DR mengarahkan WER untuk menunjuk PT SGP sebagai penyedia. Proses tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
KPK menyangkakan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian pengadaan digitalisasi SPBU dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(kompas.com)




