JAKARTA – Penggugat uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Dr Muhammad Taufiq SH MH, tak mampu menahan kekecewaan atas upaya pemerintah terus memuluskan ekspor pasir laut ke Singapura.
“Wah sangat jahat pemerintah, bukan membuat regulasi pasir laut yang baru. Tapi tidak menghormati hukum itu sebuah perilaku jahat,” ungkap Muhammad Taufiq menjawab konfirmasi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Senin (29/6/2026).
Lebih mengagetkan, Muhammad Taufiq yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang ini mengungkapkan, saat melakukan gugatan tersebut ternyata ia pernah ditawari uang sebesar Rp 20 miliar untuk mencabut gugatannya itu.
“Dulu Rp 20 Miliar saya diminta cabut gugatan, saya kukuh tidak mau, karena ini masalah kedaulatan dan lingkungan hidup,” beber Muhammad Taufiq.
Sebelumnya, CERI mengungkap temuan sebuah dokumen undangan rapat dari Kementerian Perdagangan mengenai teknis pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Tak tanggung, enam perusahaan pengerukan pasir laut atau dredger juga ikut diundang pada pertemuan lintas kementerian itu.
CERI juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Kepmen 13 Tahun 2026 ini salah satunya merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2025. Namun, dari penelusuran kami, tidak satu pun berkas PP Nomor 31 Tahun 2025 ini dipublikasikan oleh pemerintah. Kami sangat heran. Situs resmi BPK RI biasanya memuat secara lengkap seluruh peraturan perundang undangan di Indonesia. Tapi, hanya PP Nomor 31 Tahun 2025 ini saja yang tidak ada. Benar-benar sakti ini aturan,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi.
Dalam Rilis Media CERI sebelumnya, Hengki juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut pernah menuai koreksi dari lembaga peradilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA juga menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak cukup mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.
“Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rambu yang wajib dipatuhi pemerintah. Karena itu, CERI mempertanyakan mengapa pemerintah justru kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Jika memang ada dasar hukum baru atau penyesuaian regulasi, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara diam-diam untuk kepentingan oligarki,” tegas Hengki.(*)




