Jumhur Bungkam Soal Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan, Yusri: Apakah Tepat Presiden Menunjuk Mantan Aktivis Itu sebagai Menteri LH?

oleh
Jumhur Hidayat (kiri) dan Rosa Vivien Ratnawati (kanan).

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Senin (1/6/2026), menyatakan menyesalkan sikap Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, katanya mantan aktivis, tapi bungkam atas pertanyaan Pemred Riausatu terhadap persoalan nasib kesehatan masyarakat Riau korban limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan yang merupakan bekas wilayah operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) selama hampir 100 tahun.

Yusri juga menyatakan ia malah memuji sikap responsif Ketua Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) 7 Badan Pemeriksa Keuangan RI Slamet Edy Pramono yang langsung menyatakan akan menelisik persoalan berlarut-larutnya pelaksanaan pemulihan limbah B3 TTM Blok Rokan itu.

“Sikap ini yang perlu kita apresiasi dan dukung penuh, dia memang jauh beda dengan pejabat sebelumnya,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur sesuai tupoksi seharusnya berada paling depan bereaksi untuk memastikan kondisi lingkungan hidup itu sehat untuk dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada.

“Melihat sikap Jumhur itu, kemudian tentu timbul pertanyaan, apakah pantas Presiden Prabowo menunjuk dia sebagai Menteri Lingkungan Hidup?,” timpal Yusri.

Yusri mengaku sedikit bingung melihat sikap seorang mantan aktivis sekelas Jumhur itu.

“Katanya mantan aktivis, biasanya akan cepat bereaksi jika ada yang tak beres, atau jangan-jangan dia hanya harimau sirkus?,” tukas Yusri.

Apalagi, lanjut Yusri, Jumhur saat ini juga didampingi Sekteraris Menteri Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati SH MSc, mantan Dirjen Pengolahan Limbah, Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK.

“Kita tahu bahwa Rosa Vivien Ratnawati ini terlibat aktif ketika proses peralihan operasi WK Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dia bahkan saat itu ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PHR selama 4 tahun. Tapi proses pemulihan limbah B3 TTM yang menjadi tanggungjawabnya hingga saat ini infonya belum ada satu lokasi pun yang sudah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) dari Kementerian LH. Padahal, ada sejumlah setidak-tidaknya 6 juta meter kubik limbah B3 TTM yang harus dipulihkan yang biayanya sekitar Rp 7 triliun yang sudah ada,” jelas Yusri.

Berita Terkait :   CPI Jumawa Tidak Bisa Digugat Karena Sudah Dibebaskan dari Segala Tuntutan, LPPHI Tegas Mohon ke Majelis Hakim agar Gugurkan HoA SKK Migas dan Chevron

Yusri mengungkapkan, Rosa mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya ikut menyaksikan penandatangan head of agreement (HoA) pada 29 September 2020 antara PT CPI yang diwakili Albert Simanjuntak dengan SKK Migas yang diwakili Dwi Soetjipto yang juga kala itu dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Yusri, sejak saat itu, semua kewajiban dan tanggungjawab pemulihan limbah TTM B3 beralih dari PT CPI ke Pemerintah Indonesia diwakili oleh SKKMigas

“Sehingga, jika Rosa Vivien saat ini menjabat sebagai Sekretaris Menteri LH dianggap sebagai sebuah prestasi bisa mengamankan limbah TTM B3 tanpa kejelasan statusnya, maka patut diduga negara kita lagi sakit dalam mempromosikan jabatan di kementerian,” tegas Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, jika melihat berlarut-larutnya proses pemulihan limbah TTM B3 yang sangat membahayakan masyarakat Riau dan melanggar UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah membatasi waktu untuk pemulihan limbah B3 maksimal 30 hari, serta semua pejabat terkait tertutup menginformasikan statusnya kepada masyarakat Riau, maka tak salah jika ini bisa diklasifikasi ini sebagai kejahatan negara terhadap rakyat Riau.

Berita Terkait :   Dua Saksi SKK Migas Berikan Kesaksian Bohong di Sidang Limbah TTM Chevron, LPPHI Akan Melapor ke Polda Riau

“Contoh lainnya sebagai pendukung, LSM Arimbi Riau juga telah lama melaporkan kejahatan lingkungan oleh PT CPI di Penangkaran Gajah di Tahura ke Direskrimum Polda Riau, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Jadi pahamkan,” tukas Yusri.

“Sikap kami CERI sejak sebelum alih kelola pada 9 Agustus 2021 tegas mempersoalkan potensi ketidakjelasan soal pemulihan limbah B3 TTM ini, sehingga kami menggandeng Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI di PN Pekanbaru sebagai Tergugat 1, SKK Migas sebagai Tergugat 2, Kementerian LHK sebagai Tergugat 3 dan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Tergugat 4,” lanjut Yusri.

Alasan lainnya, kata Yusri, CERI memiliki bukti dokumen bahwa ada 297 masyarakat di lokasi-lokasi yang sudah ada koordinat lahannya yang terdampak limbah B3 TTM yang belum dipulihkan berdasarkan hasil verifikasi oleh pihak PT CPI dengan Dinas Lingkungan Hidup (DHLK) Provinsi Riau dan KLHK.

“Pada sidang lapangan oleh Majelis Hakim saat itu di beberapa lokasi, telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup berupa limbah B3 TTM bisa dibuktikan secara terang benderang oleh tim kuasa hukum LPPHI, tapi tampaknya hakimnya saat itu masuk angin jika berpendapat sebaliknya,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, CERI memilih LPPHI sebagai mitra penggugat setelah LSM Jikalahari dan Walhi Riau saat itu tak berkenan untuk ikut menggugat setelah CERI mempresentasikan maksud dan tujuan CERI menggugat pencemaran lingkungan hidup itu.

“Puluhan sampel tanah, air dan flora serta fauna di Kotamadya Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis saat itu kami lakukan sampling oleh tenaga ahli bersertifikat dan dianalisa di laboratorium terakreditasi di Bogor di bawah bimbingan dan pengawasan guru besar lingkungan IPB Prof.Dr. Etty Riani, MS, yang hasilnya sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan terhadap kesehatan masyarakat Riau. Itu fakta tahun 2021, gimana dampaknya jika kita analisa sampel hingga saat ini belum juga dipulihkan, bisa lebih mengerikan kah?,” beber Yusri.

Berita Terkait :   Majelis Hakim Ultimatum Para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan Paling Lambat Tentukan Lokasi Sidang Lapangan 4 November Mendatang

Selain itu, lanjut Yusri, CERI saat itu juga mendapat dukungan moril yang kuat dari mantan Menristek Dr. Kusmayanto Kadiman, mantan Menteri Lingkungan Hidup Dr.Sonny Keraf dan Ahli Lingkungan Hidup UPN Dr Agus Bambang untuk menggugat. Bahkan Sonny Keraf menjadi ahli penggugat dalam persidangan. Bahkan Dr. Juajir Sumardi,S.H.,M.H., guru besar dari Unhas dan Dr Elviriadi dari UIN Suska Riau, juga ikut hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh LPPHI sebagai Penggugat dalam persidangan.

Menurut Yusri, meskipun gugatan LPPHI itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau, dengan melihat realitas limbah B3 yang masih berserakan di Blok Rokan, seharusnya semua anggota Majelis Hakim itu bertaubat atas putusannya yang telah merugikan masyarakat Riau bahkan melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim dalam memutus perkara secara adil.

“Itu sama saja mereka berkhianat sama sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, tunggu saja janji Allah itu pasti” tegas Yusri.

Jadi, kata Yusri, menjadi wajar jika CERI sempat bereaksi keras ketika ada usulan calon pemenang tender paket C oleh Tim Tender PHR tertahan lama secara tak wajar di Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas entah apapun motifnya. Tapi tujuan kami adalah agar pemulihan lahan B3 TTM itu segera dilaksanakan, karena sangat mengancam kesehatan rakyat Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.