Bupati Siak Melawan Menteri Dalam Negeri

oleh
Ilustrasi Bupati Siak Melawan Mendagri
Ilustrasi Bupati Siak Melawan Mendagri

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (21/5/2026) menyatakan Bupati Siak Afni Zulkifli dapat dianggap telah melawan Menteri Dalam Negeri dengan memilih salah satu calon direksi PT Bumi Siak Pusako yang disodorkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako, Heriyanto.

“Pasalnya, keputusan Pansel UKK yang diikuti dan disetujui Bupati Siak itu telah secara nyata melanggar Pasal 46 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Yusri.

Diberitakan berbagai media pada Kamis (21/5/2026), Heriyanto mengatakan Bupati Siak telah memilih satu dari dua nama calon Direksi PT Bumi Siak Pusako yang disodorkannya.

Berita Terkait :   Hanya Loloskan Dua Calon Direksi BSP, CERI: Pansel UKK Diduga Sarat Intervensi dan Berpotensi Melanggar Permendagri

Yusri lantas menjelaskan, tindakan Ketua Pansel UKK yang hanya meluluskan dua nama pada Seleksi UKK itu, secara nyata telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sebab ketentuan Pasal 46 Ayat 1 itu secara tegas menyatakan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.

“Sehingga, keputusan Bupati Siak memilih satu dari dua nama usulan Pansel UKK itu sama saja melawan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia karena Permendagri itu adalah produk Menteri Dalam Negeri,” pungkas Yusri.

Pernyataan Ngawur

Tak hanya itu, Yusri juga menyoroti pernyataan ngawur Ketua Pansel UKK Heriyanto di berbagai media yang menyatakan Robi Junipa telah ditetapkan menjadi Direktur PT BSP.

Berita Terkait :   Lanjutkan Seleksi Calon Direktur BSP, Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan BPKP Tak Paham Aturan

“Ngawur itu, bukan Pansel yang angkat Direktur BSP, harusnya RUPS yang menetapkan. Pansel hanya memproses seleksi. Itu pun sudah melangar Permendagri,” tegas Yusri.

Yusri menegaskan, meskipun Heriyanyo diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BSP, namun dia tidak memilki wewenang untuk menetapkan siapa Direktur PT BSP.

“Meskipun Heriyanto komisaris BSP, tapi harus RUPS yang mengangkat dan menetapkan direksi. Apalagi dia gak punya saham,” tegas Yusri.

Proses yang Mubazir

Terkait dengan PT BSP, Yusri membeberkan, perusahaan itu saat ini mengelola Wilayah Kerja Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) secara penuh menggunakan skema kontrak PSC gross split selama 20 tahun sejak 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.

Berita Terkait :   Mengapa Kepala SKK Migas Memblokir Pesan Whatsapp Direktur CERI?

“Sehingga penentuan calon direksi PT BSP tidak memerlukan persetujuan oleh SKK Migas. Jadi proses interview yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto adalah mubazir alias buang-buang waktu dan tak berguna, karena tak paham aturan saja,” pungkas Yusri.

Tak Memenuhi Syarat

Lebih lanjut, Yusri membeberkan nama Robi Junipa yang dipilih oleh Bupati Siak secara melawan Mendagri itu pun ternyata diketahui tidak memenuhi syarat yang ditentukan sendiri oleh Pansel UKK.

“Robi baru jadi Team Manager, belum pernah menjabat sebagai Manager sebagaimana persyaratan seleksi yang mengharuskan calon minimal punya pengalaman managerial selama 5 tahun,” pungkas Yusri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.