BANDUNG – Berlarut-larutnya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3) sejumlah sekitar 6 juta meter kubik di Blok Rokan Riau yang merupakan warisan operasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), dapat dikategorikan kejahatan negara terhadap masyarakat Riau.
“Penilaian tersebut berdasarkan persfektif peraturan perundang undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada UU nomor 32 tahun 2009 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, batas waktu pemulihan limbah B3 harus segera dipulihkan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja setelah limbah B3 ditemukan,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (16/5/2026) di Bandung.
“Maka jelas dan tegas bahwa jajaran pemerintah pusat dan daerah telah melanggarnya, terkhusus Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tegas Yusri.
Yusri mengungkapkan, PT CPI telah berkilah sudah tidak memiliki tanggungjawab mutlak apapun terhadap pemulihan, disebabkan mereka telah mengalihkan semua kewajiban tersebut ke pemerintah Indonesia setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) antara President Director PT CPI Albert Simanjutak dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di kantor SKK Migas pada 27 September 2020.
Acara penanda tanganan tersebut disaksikan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vivien Rosa Ratnawati, menurut Yusri.
Bahkan, lanjut Yusri, PT CPI telah menyerahkan biaya pemulihan sebesar USD 235 juta di rekening penampung SKK Migas, bahkan beredar informasi akibat Covid 19 dana tersebut dipakai dulu oleh Menteri Keuangan.
“Atas dasar kecurigaan kami jauh sebelum proses transisi operator blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, pemulihan pencemaran TTM ini ke depan akan terjadi pembiaran, termasuk di SKK Migas terkait persetujuan usulan pemenang oleh PT PHR sehingga melampaui batas waktu yang tidak wajar. Oleh sebab itulah kami saat itu bekerjasama dengan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mendaftarkan gugatan tanggal 6 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Pekabaru. Gugatan terhadap PT CPI sebagai tergugat 1, SKK Migas tergugat 2, KLHK sebagai tergugat 3 dan Pemprov Riau sebagai tergugat 4 dengan register Perkara nomor 150/PDT.G/2021/PN.Pbr,” urai Yusri.
Dikatakan Yusri, LPPHI saat itu telah melakukan sejumlah sampling tanah, ikan dan tumbuh-tumbuhan di area Blok Rokan oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat dan sampel telah dianalisa di laboratorium terakreditasi di Bogor dibawah adviser Prof. DR. Etty Riani, MS, sebagai guru besar bidang lingkungan di IPB.
“Hasilnya mengejutkan, dari hasil analisa histomorfologi 33 organ ikan Gabus, ikan Belida, ikan Lele dan ikan Nila yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus Gabus, limpa Lele, usus dan insang Patin,” urai Yusri.
“Itu hasil tahun 2021, gimana sekarang setelah lima tahun, mungkin dampaknya akan lebih parah, apakah mereka berpikir dan punya tanggungjawab?,” timpal Yusri.
Sehingga, kata Yusri, jika benar berita media yang beredar bahwa terbukti Ari Stefano dengan sengaja melakukan perintangan atas usulan dari PT PHR untuk calon pemenang tender pemulihan TTM baik sengaja atau tidak, serta entah apapun motifnya, maka Eka Bhayu selaku Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas dan Djoko Siswanto Kepala SKK Migas harus ikut tanggung renteng bertanggungjawab,” pungkas Yusri.(*)




