JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi kontrak LNG antara PT Pertamina (Persero) dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat, memasuki tahap akhir. Pada Senin siang, 27 April 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan duplik atau tanggapan penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto dan Henni Handayani. Vonis perkara ini direncanakan dibacakan pada 4 Mei 2026.
Namun, hingga menjelang akhir persidangan, muncul satu pertanyaan penting. Mengapa Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama Pertamina yang menandatangani SPA ( Sales Purchase Agreement) 2015, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi?
Pertanyaan ini menjadi penting karena SPA 2015 bukan sekadar kelanjutan administratif dari SPA 2013 dan SPA 2014. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, SPA 2015 memuat perubahan penting terkait harga, volume, dan waktu pengiriman. Bahkan, dalam Pasal 24.B SPA 2015 disebutkan bahwa perjanjian tersebut mengubah, mengesampingkan, dan menggantikan SPA sebelumnya secara keseluruhan.
Dengan demikian, posisi Dwi Soetjipto menjadi sangat relevan untuk menjelaskan konstruksi kontrak yang sebenarnya. Terlebih lagi, realisasi pengiriman kargo LNG dari CCL ke Pertamina baru dimulai pada 2019 dan berlangsung hingga 2039, berdasarkan SPA 2015 yang ditandatangani pada masa kepemimpinannya.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) sebelumnya telah menyarankan agar majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi kunci, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama Pertamina, Nicke Widyawati selaku mantan Direktur Utama Pertamina, dan Dwi Soetjipto selaku mantan Direktur Utama Pertamina. Namun, dari tiga nama tersebut, Dwi Soetjipto justru tidak pernah dihadirkan.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pihak yang menandatangani SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itulah yang menjadi dasar realisasi pengiriman LNG sejak 2019?” ujar Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Minggu (26/4/2026) sore.
Menurut Yusri, absennya Dwi Soetjipto dalam persidangan membuat perkara ini tampak tidak utuh. Apalagi Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto dan Henni Handayani telah tidak lagi berada di Pertamina ketika realisasi kargo LNG dimulai pada 2019.
“Selain menandatangani SPA 2015, Dwi Soetjipto juga hadir dalam peresmian kerja sama pembelian LNG Pertamina dengan CCL di Washington DC pada Oktober 2015. Acara tersebut dilakukan bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan menjadi bagian dari hubungan dagang energi yang penting antara Indonesia dan Amerika Serikat,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, kehadiran Presiden ke-7 RI dalam peresmian tersebut menunjukkan bahwa kerja sama LNG Pertamina–CCL bukan transaksi yang berjalan diam-diam, melainkan bagian dari agenda resmi kerja sama energi Indonesia dan Amerika Serikat.
“Karena itu, apabila proyek yang telah diresmikan dalam forum kenegaraan tersebut kemudian dipersoalkan secara pidana, maka konteks kebijakan dan proses pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun pemerintahan semestinya juga diperiksa secara utuh,” ulas Yusri.
Karena itu, menurut Yusri keterangan Dwi Soetjipto seharusnya dapat membantu majelis hakim melihat perkara ini secara lebih lengkap, terutama mengenai perubahan dari SPA 2013 dan SPA 2014 menjadi SPA 2015, serta bagaimana kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh manajemen Pertamina berikutnya.
Yusri juga menyoroti cara perkara ini menilai kerugian negara. Menurutnya, kontrak LNG jangka panjang tidak semestinya hanya dinilai dari periode terburuk, terutama saat pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021. Pada periode tersebut, Pertamina memang disebut mengalami kerugian sekitar USD 113,84 juta dari 11 kargo.
“Namun, secara kumulatif hingga akhir 2024, berdasarkan surat resmi Corporate Legal Counsel Pertamina, kontrak LNG CCL justru telah mencatat keuntungan bersih sekitar USD 97,6 juta, atau sekitar Rp1,659 triliun dengan kurs Rp17.000 per dolar AS,” kata Yusri.
“Jika kontrak masih berjalan sampai 2039, maka penilaian tidak boleh berhenti hanya pada dua tahun terburuk. Harus dilihat secara utuh, baik dari sisi risiko usaha, perkembangan harga LNG dunia, maupun manfaat jangka panjang bagi Pertamina,” kata Yusri lagi.
Dalam nota pembelaannya, Hari Karyuliarto juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara dalam LHP BPK bermasalah. Salah satu kritiknya adalah perhitungan tersebut hanya mengambil 11 kargo yang mengalami kerugian sementara, tanpa memperhitungkan keuntungan kumulatif yang sudah terjadi dan potensi keuntungan kontrak hingga 2039.
Hari juga mengutip keterangan ahli audit investigasi Leonardus Joko Eko Nugroho, yang menyatakan bahwa perhitungan kargo per kargo lebih tepat digunakan untuk melihat kinerja kontrak pada periode tertentu, bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan kerugian negara secara keseluruhan.
“Dengan fakta-fakta tersebut, absennya Dwi Soetjipto sebagai saksi menjadi salah satu titik penting dalam perkara LNG Pertamina-CCL. Bagi publik, pertanyaannya sederhana. Jika SPA 2015 menjadi dasar realisasi kontrak, dan jika kontrak itu berbeda secara substansial dari SPA sebelumnya, mengapa pelaku penandatangannya tidak pernah dihadirkan di persidangan?,” imbuh Yusri lagi.
Dikatakan Yusri, pertanyaan ini makin relevan karena kerja sama LNG Pertamina–CCL pernah diresmikan dalam kunjungan resmi Presiden ke-7 RI ke Washington DC.
“Jika proyek yang diumumkan dalam forum kenegaraan kemudian dipidana, publik berhak bertanya, apakah yang dinilai adalah tindak pidana, atau risiko bisnis dari kebijakan energi strategis Indonesia–Amerika Serikat,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, jawaban atas pertanyaan ini penting bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi kepastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN.
“Sebab, kontrak energi jangka panjang selalu mengandung risiko fluktuasi pasar. Risiko semacam itu seharusnya dinilai secara utuh, bukan hanya dari satu periode ketika pasar sedang dalam kondisi terburuk,” pungkas Yusri.(*)




