JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan memeriksa para mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM hingga pejabat yang saat ini masih menjabat.
Menurut Hari, penetapan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka tidak boleh berhenti hanya pada aktor korporasi semata.
Ia menilai, rentang waktu dugaan operasi tambang ilegal sejak 2017 hingga 2025 menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan negara.

“Samin Tan adalah bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun publik juga perlu mengetahui bagaimana aktivitas tambang yang diduga tanpa izin itu bisa berlangsung selama hampir delapan tahun tanpa hambatan berarti,” kata Hari Purwanto, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, mustahil kegiatan pertambangan ilegal dalam skala besar dapat berjalan mulus tanpa adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan keterlibatan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kalau dari 2017 sampai 2025 aktivitas itu berlangsung, maka harus ada pertanggungjawaban dari pejabat yang memiliki otoritas teknis dan administratif. Jangan hanya pengusahanya yang diproses,” tegasnya.
Hari menyoroti posisi Dirjen Minerba sebagai ujung tombak pengawasan teknis sektor pertambangan nasional. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengendalian operasional perusahaan tambang, mulai dari izin usaha pertambangan, evaluasi kepatuhan, hingga pengawasan aktivitas produksi.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, posisi Dirjen Minerba diketahui diisi oleh beberapa pejabat, yakni Bambang Gatot Ariyono hingga 30 April 2020, Rida Mulyana sebagai Pelaksana Tugas pada Mei hingga Agustus 2020, Ridwan Djamaluddin pada Agustus 2020 hingga 2023, Bambang Suswantoro sebagai Plt pada 2023 hingga 2024, serta Tri Winarno yang menjabat sejak September 2024 hingga saat ini.
“Semua pejabat yang pernah menjabat dalam rentang waktu itu patut dimintai keterangan. Karena mereka adalah pihak yang memiliki akses, data, dan kewenangan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam operasional tambang tersebut,” ujarnya.
Hari menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat negara bukan sekadar mencari kambing hitam, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum yang menyeluruh dan adil.
“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Jika ada dugaan korupsi besar di sektor tambang, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk pejabat negara yang memiliki tanggung jawab pengawasan,” katanya.
Ia juga meminta Kejagung untuk transparan dalam mengusut kasus ini karena sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut kekayaan negara dan kepentingan publik.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Negara jangan kalah oleh mafia tambang. Jika memang ada unsur pidana dari pejabat yang membiarkan atau turut berperan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hari.(*)





