Tender Pembangunan Pipa Gas Dumai – Sei Mangkei Senilai Rp 6,6 Triliun Dimulai, Pokja Diduga Tambahkan Syarat Tender Tertentu untuk Menangkan Jagoannya

oleh
Persyaratan tambahan diduga untuk memenangkan jagoan tertentu.

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendeteksi indikasi kejanggalan pada proses tender dua paket pekerjaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Diduga kuat ada persyaratan yang janggal yang ditetapkan panitia tender demi memenangkan jagoan tertentu. 

Demikian diungkapkan Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (9/9/2025). 

“KESDM diketahui telah memulai proses tender untuk dua paket pembangunan pipa gas. Total nilai kedua proyek itu mencapai Rp 6,6 Triliun. Kedua proyek itu yakni Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen SKG Belawan sampai dengan Stasiun Labuhan Batu, Sumatera Utara senilai sekitar Rp 3,7 Triliun dan Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen Stasiun Labuhan Batu sampai dengan Fasilitas di Duri senilai sekitar Rp 2,9 Triliun,” ungkap Hengki.

Menurut Hengki, kejanggalan itu terlihat pada salinan Dokumen Kualifikasi Nomor 01.PQ/DJM/MIGAS2.KESDM/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Segmen SKG Belawan sampai dengan Stasiun Labuhan Batu, yang disusun oleh Pokja Pemilihan Migas 2 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KESDM tahun anggaran 2025.

“Pada BAB IV Lembar Data dan Kualifikasi (LDK), tepatnya pada poin D halaman 21 dokumen itu, disebutkan salah satu syarat kualifikasi adalah memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan (SBU ST006, atau IN004),” beber Hengki. 

Syarat tertentu bagi peserta tender pembangunan pipa gas Dumai – Sei Mangkei

Selain itu, lanjut Hengki, juga terdapat persyaratan janggal lainnya yang ditetapkan Pokja 2 itu. Calon peserta tender diwajibkan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (dan atau EPC) carbon steel pipeline gas atau minyak dengan spesifikasi minimum diameter 16 inch dan Panjang 30 km. 

“Tak sampai di situ, calon peserta tender juga diwajibakn memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi carbon steel pipeline gas atau minyak dengan spesifikasi minimum diameter 16 inch dan Panjang 30 km dan juga wajib memiliki pengalaman perencanaan/perancangan konstruksi carbon steel pipeline gas atau minyak dengan spesifikasi minimum diameter 16 inch dan Panjang 30 km,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, kata Hengki, Pokja 2 itu juga membuat ketentuan bahwa ketentuan pada huruf a merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi, ketentuan pada huruf b dan huruf c merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi, serta pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. 

“Sejumlah persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Pokja 2 tersebut, justru tidak pernah muncul pada persyaratan pada pelaksanaan tender pemilihan penyedia pelaksana proyek Cisem 1 dan proyek Cisem 2,” ulas Hengki. 

Tak pelak, kata Hengki penambahan syarat tertentu oleh Pokja 2 ini, menuai keluhan dari peserta tender. 

“Akhirnya, para peserta tender pun menduga tambahan syarat tertentu itu diduga hanya untuk meloloskan jagoannnya saja,” pungkas Hengki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.