SEMAKIN lengkap prestasi penegak hukum di bidang penegakan ketidak adilan bagi rakyat. Timbul di benak publik soal klaim Indonesia negara hukum, pertanyaannya apakah masih ada hukum di negeri ini? Fakta yang dialami publik, kebenaran terus menerus mengalami kekalahan telak di ruang pengadilan, sehingga sulit untuk mencari orang jahat di dalam penjara.
Secara kasat mata, praktek makelar kasus sebagai perpanjangan tangan aparat hukum dan kongkalikong antara penjahat, aparat hukum dan oknum pejabat negara lainnya, terjadi di depan mata publik.
Kasus teranyar adalah hakim putusan nomor : 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan bandingĀ nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI yang didasarkan oleh dokumen yang dipalsukan dan keterangan palsu dari direktur dan jajaran komisaris PT Bank UOB Indonesia serta melibatkan oknum pejabat BPN kabupaten Tangerang, sehingga mengakibatkan kerugian nasabah karena harus kehilangan dokumen SHGB No 81 senilai RP 87,71 milyar, akibat keputusan hukum abal-abal.
Sengketa hukum yang sesungguhnya sederhana, berawal dari tawaran wakil direktur PT Bank UOB Indonesia kepada nasabah, untuk memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia. Guna kepentingan perolehan kredit di UOB Indonesia, nasabah diminta untuk menyerahkan jaminan sebagai hak pertanggungan, berupa dokumen SHGB No 81 senilai Rp 87,71 milyar.
Setelah nasabah memenuhi kewajibannya, tetapi bantuan kredit yang dijanjikan pihak UOB Indonesia kepada nasabah tidak pernah terealisasi. Sementara asset nasabah berupa SHGB No 81 senilai Rp. 87.71 milyar, raib digelapkan oleh oknum direktur dan direksi PT Bank UOB Indonesia.
Ternyata mafia perbankan telah hadir di belantika kejahatan yang melibatkan bank asing dan bersekongkol dengan oknum penegak hukum serta oknum pejabat BPN kabupaten Tangerang. Kejahatan mafia perbankan akan menjadi preseden buruk bagi iklim ekonomi Indonesia, ketika instrumen negara di bawah kementerian keuangan seperti OJK, tidak melakukan penangkalan atas kejahatan perbankan tersebut.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



