Ferry Boboho Pelaku Penculikan Tidak Ditahan, Bukti Aparat Hukum Pecundang

oleh
Ferry Yanto Hongkiwirang alias Ferry Boboho. Aktual/HO

SOSOK Ferry Yanto Hongkiriwang adalah makelar kasus kelas kakap, bukan pengusaha yang selama ini diisukan. Ferry Boboho sebelum masuk ke inner circle pejabat Kejagung, adalah pengemudi seorang pengusaha. Dia tinggal di sebuah gang di daerah Mangga Besar Jakarta pusat. Karena kemampuannya mengemudi mobil balap, menjadi pintu masuk bagi Ferry untuk bergaul di lingkungan pejabat Kejagung yang kebetulan hobby balap mobil.

Tidak berhenti sampai urusan mengemudi mobil balap, ternyata Ferry memanfaatkan peluang ini, untuk menjadi markus di lingkungan Kejagung. Adalah fakta jika Ferry Boboho, kerap terlibat jual beli perkara yang ditangani Kejagung. Jika Ferry mengklaim sebagai pengusaha, hal itu semata-mata sebagai cover untuk menutupi pekerjaan sebenarnya sebagai markus.

Pada tanggal 25 Juli 2025, Ferry Boboho terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan anggota Densus 88. Dalam kasus tersebut yang patut digolongkan sebagai extra ordinary crime, Ferry pada 29 Juli 2025, sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak Polri. Tetapi lagi-lagi penegak hukum Polri tidak lebih seperti ayam sayur, jika berhadapan dengan orang-orang berduit, buktinya Ferry Boboho dilepas dan tidak lagi ditahan.

Inilah standar ganda penegakan hukum di negeri yang katanya sebagai negara hukum. Jika terhadap orang-orang yang menyuarakan ijazah palsu Jokowi, Polri sangat getol untuk memeriksa bahkan menangkap kelompok yang menyuarakan kebenaran. Mirisnya hanya menghadapi Ferry Boboho sang markus dan penghianat terhadap keadilan, Polri tidak lebih dari pecundang.

Lebih memalukan lagi, beberapa jenderal Polri dan TNI AD disibukan untuk menyelamatkan Ferry Boboho sang markus penjual beli hukum. Oleh karena itu tidak berlebihan jika pejabat di negara ini, tidak sungkan menjual martabatnya, kepada Ferry yang sesungguhnya sampah masyarakat.

Fenomena murahnya harga diri penegak hukum dan pejabat negara, di hadapan Ferry Boboho sang markus, menjadi sinyalemen bobroknya penegakan hukum di negeri ini. Sehingga tidak dapat disalahkan, jika publik telah kehilangan kepercayaan kepada Polri dan kejaksaan.  Oleh karenanya, publik akan mengawal kasus Ferry Boboho yang patut dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan menuntut agar penegak hukum mengungkap sepak terjang Ferry sebagai markus peliharaan sang majikan di Kejagung. Bukan saatnya untuk takut menyatakan kejahatan pejabat hukum yang bersekongkol dengan markus yang bernama Ferry Boboho.***

Sri radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.