KEPRIHATINAN terhadap semakin maraknya keputusan-keputusan kontroversial oleh lembaga peradilan yang mengoyak rasa keadilan dan meruntuhkan hak asasi para pencari keadilan, menjadi potret keseharian yang berseliweran di ruang publik, tanpa menimbulkan rasa risih para penegak hukum jajaran kehakiman, mengeksploitasi profesinya untuk memperkaya diri dengan modus menjual beli putusan hukum, menghalang-halangi proses hukum untuk melindungi pelaku tindak pidana.
Lebih ironi lagi ketika oknum hakim bersekongkol dengan perbankan asing, untuk melakukan praktek mafia peradilan, merampok asset nasabah warga negara Indonesia secara brutal.
Telah terjadi bencana keadilan, pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 754/Pdt/2023/PN Jkt Pst dan putusan banding Nomor : 1231/PDT/2024/PT DKI yang memenangkan tergugat Hendra Gunawan Incasu Dirut PT Bank UOB Indonesia dan Charles Incasu Vice Presiden PT Bank UOB Indonesia, atas kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan SHGB Nomor 81 tanah seluas 17.220 meter persegi dan luas bangunan 4500 meter persegi, dengan total nilai Rp 87.740.000.000, aset milik nasabah sebagai penggugat.
Sangat terang benderang telah terjadi praktek mafia peradilan yang melibatkan seluruh jajaran PT Bank UOB Indonesia dengan oknum majelis hakim dan pejabat ATR/BPN Kabupaten Tangerang, secara bersama-sama telah memalsukan dan menggelapkan dokumen akta perjanjian notaris, surat perpanjangan, perjanjian kredit tambahan dan akte perubahan, pada tahun 1992 hingga 2010, sebelum PT Bank UOB Indonesia memperoleh ijin usaha perbankan tahun 2011, untuk merampas hak nasabah atau penggugat atas SHGB No 81 luas tanah 17.220 meter persegi dan luas bangunan 4500 meter persegi, dengan total nilai Rp 87.740.000.000.
Oleh sebab itu, kasus tersebut di atas, tidak hanya merupakan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dokumen akta perjanjian notaris, surat perpanjangan, perjanjian kredit tambahan dan akte perubahan, tetapi patut diduga PT Bank OUB Indonesia telah menjalankan usaha perbankan ilegal atau bank gelap.
Berdasarkan bukti-bukti di atas, maka putusan nomor : 754/Pdt/2023/PN Jkt Pst dan putusan banding Nomor : 1231/PDT/2024/PT DKI, didasarkan oleh alat bukti palsu atau unlawful legal evidence, tidak memiliki nilai sebagai alat bukti, sehingga layak dikategorikan sebagai putusan yang batal demi hukum.
Fenomena persekongkolan jahat antara oknum majelis hakim dan pejabat ATR/BPN Kabupaten Tangerang dengan pihak bank asing selaku tergugat, telah dengan sengaja menetapkan putusan hukum berdasarkan alat bukti palsu, adalah tindakan penghianatan terhadap pasal 24 ayat (1) UUD 45 yang mengamanatkan penegakan hukum dan keadilan serta mengayomi dan melindungi rakyat pencari keadilan.
Mencermati semakin marak praktek mafia peradilan yang amat merugikan rakyat sebagai pencari keadilan, kepada Presiden Prabowo agar segera mengambil langkah tegas dan terukur, dalam rangka melindungi warga negara Indonesia dari praktek bank asing ilegal yang mengeksploitasi institusi hukum di negeri ini yang sedang mengalami dekadensi moral.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



