UNTUK menutupi kejahatan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo, terus dilakukan dengan menghalalkan segala cara, mulai dengan melaporkan para penuduh ke Polda Metro Jaya, hingga menggunakan peneliti di Jepang, Rony Teguh dan pakar digital forensic Joshua Sinambela yang memberikan pengakuan ijazah Rismon Sianipar tidak ditemukan di Yamaguchi University.
Tidak berhenti sampai di situ, untuk mengkriminalisasi Rismon Sianipar, kemudian beredar konten memuat foto Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, dengan narasi, “Duta Besar Jepang resmi menyampaikan bahwa ijazah Rismon Sianipar palsu dan bukan lulusan Yamaguchi Jepang. Kedutaan Besar Jepang di Jakarta akan melaporkan pemalsuan ijazah Rismon Sianipar ke Mabes Polri.”
Beberapa saat kemudian Kedubes Jepang melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 12 Juni 2025, menyatakan narasi dan gambar yang beredar tersebut palsu. Mereka menyatakan narasi itu tidak mencerminkan fakta sesungguhnya dan mengajak masyarakat memverifikasi informasi dari sumber resmi.
Pemberitaan hoax yang telah menyeret negara lain, tentunya tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa, karena dapat mengganggu hubungan bilateral kedua negara. Pemerintah Indonesia harus mengungkap siapa dalang di balik peristiwa tersebut, termasuk memeriksa dua orang pemicu munculnya tuduhan ijazah palsu Rismon Sianipar.
Fenomena kriminalisasi terhadap orang yang menyuarakan kebenaran, atas kejahatan yang melibatkan pejabat negara, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum yang memang sudah amburadul di negara ini.
Jika Rismon Sianipar Cs dapat dipanggil pihak polisi, untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi, tentunya hal tersebut juga berlaku terhadap Rony Teguh dan Joshua Sinambela yang menyebar luaskan tuduhan ijazah Rismon Sianipar palsu.
Apabila tuduhan Rony Teguh dan Joshua Sinambela tidak dapat dibuktikan, tentunya ada sanksi hukum yang harus menjerat kedua orang tersebut, karena patut diduga telah menghalang-halangi proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polri harus mengedapankan prinsip equality before the law, bukan penegakan hukum hanya berlaku untuk para pihak yang mengungkap kasus kejahatan genk solo.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



