DI tengah maraknya praktek korupsi di lingkungan institusi negara dan penegakan hukum abal-abal, masih saja jaksa penuntut umum dari Kejagung yang menangani perkara kasus Tom Lembong, bersikap tidak menunjukan etika hukum yang berkeadilan. Jaksa dengan menggunakan dalil-dalil hukum, membenarkan ketidak hadiran saksi Rini Soemarno untuk keempat kalinya, dengan alasan ada keperluan keluarga.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016 periode Presiden Jokowi, dianggap keliru mengimpor 105 ribu ton gula. Kejaksaan menganggap kekeliruan itu merugikan negara Rp 400 miliar. Nilai ini merupakan proyeksi keuntungan yang dinikmati delapan perusahaan importir.
Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal pada periode Presiden Jokowi, ada 6 menteri perdagangan seperti Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, semuanya menerbitkan izin impor gula dengan jumlah bervariasi.
Lantas mengapa hanya Tom Lembong yang dijerat tuduhan korupsi oleh Kejagung? Jawabannya semudah membalik telapak tangan, karena Jokowi merasa terusik oleh kritik Tom Lembong, soal kebijakan hilirisasi Jokowi dan mendukung Anies Baswedan pada Pilpres. Sementara Kejagung di era Jokowi adalah algojo pemberantas musuh Jokowi.
Dalam kasus Tom Lembong, sehebat apapun Kejagung berkelit dengan dalil hukum, publik tidak bisa lagi ditipu oleh penegakan hukum abal-abal. Praktek eksploitasi hukum menggunakan Kejagung sebagai “satuan pemukul” untuk memenuhi nafsu rendah Jokowi, menjadi single power dalam politik nasional, juga terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Tidak keliru jika saat ini publik, menganalogikan Kejagung sebagai perusahaan catering, bekerja berdasarkan pesanan pelanggan.
Ketidak hadiran Rini Soemarno, mantan menteri BUMN untuk keempat kali, sebagai saksi dalam sidang kasus Tom Lembong, adalah tindakan yang mempersulit proses hukum dan amat mencederai semangat equality before the law. Bukan saatnya lagi jaksa di depan persidangan yang ditayangkan luas di media online, menggunakan diksi hukum sebagai pembenaran.
Penting untuk diketahui oleh jajaran Kejagung, publik sudah lelah dengan trik hukum yang dimainkan Kejagung. Publik juga kecewa dengan kebijakan TNI memberikan perkuatan pengamanan terhadap Kejagung, jika ternyata Kejagung hanya berperan sebagai algojo penguasa atau oligarki dan taipan, demi kepentingan mengais limbah kekuasaan.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



