JAKARTA – Pernyataan Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar SH bahwa Moch Reza Chalid berada dalam pantauan Kejagung bukanlah jawaban yang diinginkan publik, tetapi mengapa Kejagung belum memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait korupsi tata kelola pengadaan minyak dan produk BBM Pertamina itulah yang harus bisa dijawab oleh Kejagung.
Hal tersebut diucapkan Harli di depan awak media pada Kamis (5/6/2025) di kantor Kejagung Jakarta Selatan. “Kita monitor dengan berbagai sarana dan berbagai kerjasama,” kata Harli.
Harli juga tidak menjelaskan secara rinci metode pemantauan karena bagian dari proses penyidikan.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Sabtu (7/5/2025), publik ingin melihat keseriusan Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi Pertamina dengan memanggil semua pihak-pihak terkait yang menyebabkan korupsi Pertamina itu bisa terjadi secara sistemik, terstruktur dan masif yang katanya kerugian negaranya bisa mencapai Rp 1 kuadrilun, meskipun belakangan dikatakan untuk periode 2018-2023 kerugiannya Rp 193,7 triliun.
Selain itu, menurut Yusri, mister gasoline alias Muhammad Reza Chalid kabarnya sempat menyelinap masuk ke Indonsia secara senyap pada sekitar libur panjang 12 Mei 2025 untuk menemui orang tertentu dengan maksud tujuan tertentu pula.
“Begitu juga dengan informasi yang beredar bahwa Kejagung tidak serius memeriksa mister James dan kawan-kawan yang dicurigai sebagai pemain tengah dalam kaitan sembilan tersangka dengan orang-orang penting di atas seperti ET, BT, MRC dan HR sebagaimana berita yang sudah beredar luas di media sosial,” ungkap Yusri.
Jadi, kata Yusri, jika pihak-pihak yang di dalam negeri yang diduga terlibat sebagai otak pelaku dan penerima manfaat tidak serius diungkap oleh Kejagung, maka tak heran jika Kejagung akan mengalami kesulitan memeriksa pihak-pihak lain yang berada di luar negeri, karena di luar juridiksi hukumnya.
“Terbukti tim Pidsus Kejagung harus memperpanjang masa tugasnya di Singapore yang seharusnya hanya sampai tanggal 4 Juni 2025, karena dari sembilan perusahaan yang akan dimintai keterangannya, baru tiga perusahaan bersedia memberikan keterangannya langsung dan dua perusahaan baru menjanjikan akan memberikan keterangan melalui daring,” beber Yusri.
Adapun kesembilan perusahaan sebagai Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) PT Kilang Pertamina International (KPI) kata Yusri, telah diundang Pidsus Kejagung sejak 23 Mei 2025 melalui Direktur Utama PT Kilang Pertamina International, yakni sesuai surat nomor B-2283/F.2/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr Abdul Qohar AF atas nama Jampidus Kejagung.
Kesembilan DMUT KPI adalah BP Singapore PTE LTD, Glencore Singapore, PTE LTD, Freepoint Comodities PTE, Mitsui & Co Energy Trading, PTT Interntional Trading, Vitol Asia PTE LTD, Socar Trading Singapore PTE LTD, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia PTE LTD.(*)



