PERGANTIAN jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I menjadi staf khusus KASAD, telah menuai berbagai tanggapan yang mengkaitkan dengan sikap Jenderal Tri Sutrisno (orang tua Letjen TNI Kunto), menanda tangani pernyataan purnawirawan yang salah satunya berisi tuntutan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden. Ternyata persoalan pergantian Letjen TNI Kunto semakin berkepanjangan, ketika Panglima TNI kemudian mengeluarkan perubahan surat keputusan (Skep) pergantian Letjen TNI Kunto dengan Nomor: Kep/554.a/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Pada Skep perubahan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dan kontroversial. Jika terkait dengan mutasi jabatan Letjen TNI Kunto, maka dalam Skep perubahan, akan memuat ralat mutasi jabatan Letjen TNI Kunto dari Skep sebelumnya. Substansi Skep perubahan, berisi ralat dari Skep sebelumnya, khususnya hanya pada nomor urut 4 sampai dengan 10 sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad.
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP 11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I
Dst
Diubah menjadi:
4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
5. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI
Dst.
Skep perubahan dipandang sama sekali tidak menjelaskan tentang adanya ralat mutasi jabatan untuk nomor urut 4 atas nama Letjen TNI Kunto, karena pada Skep perubahan yang baru, pada nomor urut 4 atas nama Mayjen TNI Yusman Madayun, dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun), hal tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan mutasi jabatan Letjen TNI Kunto, sehingga menambah ketidakpastian jabatan Letjen TNI Kunto.
Terbitnya Skep perubahan Panglima TNI Nomor:Kep/554.a/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang semakin mengaburkan posisi Letjen TNI Kunto, memperkuat dugaan publik, pencopotan Letjen TNI Kunto sarat oleh campur tangan politik dan kekuasaan.
Betapa terpuruknya etika moral lingkaran kekuasaan, karena ketidak mampuan bersikap bijak dalam menangani masalah. Sulit untuk diterima akal sehat, ketika Tri Sutrisno mengkritisi jabatan Wapres Gibran, lantas secara gegabah pemerintah mengamputasi karir Letjen TNI Kunto, hanya karena yang bersangkutan anak kandung Tri Sutrisno. Apakah sebuah pelanggaran terhadap konstitusi, ketika seorang warga negara, bersikap kritis terhadap wakil presiden yang dipandang tidak becus melaksanakan tugasnya.
Fenomena Gibran menjadi wakil presiden, sudah sejak awal menuai kecaman dan penolakan dari berbagai elemen bangsa, dengan berbagai alasan yang sangat rasional, menyangkut kualitas dan kapasitas Gibran yang masih sangat jauh dari standar yang ditentukan untuk menjadi pemimpin negara.
Kritisi Tri Sutrisno dengan pengalaman, sebagai mantan jenderal bintang empat dan mantan wakil presiden, terhadap posisi Gibran sebagai Wapres, tentunya patut dihargai, sebagai sumbang pemikiran yang perlu menjadi pertimbangan presiden Prabowo. Pendekatan yang mengedepankan perbedaan adalah lawan, justru harus diwaspadai terkontaminasi budaya politik kiri.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen