KETUA DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan Delky Nofrizal, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Aceh dan DPRA yang terkesan lamban, dalam penyusunan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Sementara Gubernur Aceh telah berulangkali di hadapan publik, menyampaikan janjinya untuk mempercepat pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Tapi realitanya progres rancangan Qanun tambang rakyat di DPRA masih nol. Fenomena lambannya respon DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mempercepat penerbitan Qanun tambang rakyat, menjadi ujian kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur Aceh.
Kewenangan Aceh untuk pengelolaan kekayaan alam Aceh, dipandang sebagai isue paling sensitif, dalam mengawal perdamaian Aceh. Oleh sebab itu, UUPA sebagai produk hukum perdamaian Aceh, pada pasal 159 ayat 1 secara tegas mengamanatkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Ironinya pemerintah Aceh dan DPRA terkesan setengah hati, untuk mengimplementasikan kewenangan Aceh di sektor pertambangan, sebagaimana amanat UUPA. Hal ini telah memicu kecurigaan publik terhadap political will pemerintah Aceh, untuk berpihak pada kesejahteraan ekonomi rakyat.
Lambannya DPRA menerbitkan Qanun tambang rakyat, patut diduga merupakan bagian dari kongkalikong dengan para pemilik modal dan oligarki tambang, untuk menjarah kekayaan alam Aceh. Pemerintah Aceh seharusnya belajar dari pengalaman provinsi lain yang memiliki kekayaan alam melimpah, kehadiran para cukong dan oligarki tambang, alih-alih memberikan kesejahteraan masyarakat, justru nasib rakyat tetap sebagai objek dari eksplorasi tambang dan kerusakan lingkungan semakin akut.
Qanun tambang rakyat, menjadi landasan hukum yang strategis, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan sebagai buffer law dari upaya inkonstitusional yang dilakukan oknum pemerintah pusat untuk memangkas UUPA khususnya di sektor pengelolaan sumber alam Aceh, semata-semata hanya untuk memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki menjarah kekayaan alam Aceh.
Benih konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, dipicu oleh surat Menteri ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan perihal pasal 173 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Dalam surat tersebut Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006. Maksud terkandung dari surat menteri ESDM, tidak lain untuk mengambil alih kewenangan Aceh di sektor perizinan pertambangan. Perlu digaris bawahi oleh menteri ESDM, perdamaian Aceh adalah sebuah pengorbanan tak ternilai dari rakyat Aceh, oleh karenanya jangan lukai perdamaian hanya untuk memenuhi nafsu rendah, sekedar mengejar rente.
Sikap arogansi Kementerian ESDM, mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah pusat, untuk mengawal perdamaian Aceh. Lebih ironis lagi, ketika pemerintah Aceh membiarkan kekayaan alam Aceh dirampok oleh para pemilik modal dan oligarki. Hal tersebut akan memposisikan pemerintah Aceh sebagai penghianat terhadap cita-cita rakyat Aceh.
Kepada Mualem, tugas pokok Gubernur Aceh adalah mensejahterakan rakyat Aceh, bukan menjadi tukang stempel para pemilik modal dan oligarki. Kejahatan terbesar paska damai Aceh, adalah membiarkan rakyat Aceh dimiskinkan dan tersisih di gubuk kumuh, ditengah gelimangan dana otsus yang melimpah.***
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen



