MEDAN – Diduga lantaran adanya pemalsuan data, hingga Kamis (27/2/2025), Manajer PLN ULP Medan Kota Ali Azmar Ginting tak kunjung melayani permohonan penurunan daya untuk sambungan listrik ke sebuah rumah di Jl Monginsidi Nomor 17, Anggrung, Medan Polonia, Medan.
Permohonan penurunan daya itu diajukan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman sejak Senin (24/2/2025) lalu.

“Rumah ini sebelumnya merupakan Sekretariat CERI. Kemudian pada tahun 2022 disewa selama dua tahun untuk keperluan tim sukses salah satu calon gubernur Sumatera Utara,” ungkap Yusri, Kamis (27/2/2025).

Dibeberkan Yusri, pada akta Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat di hadapan Notaris T Syah Muhammad Parunggit, yang ikut ditandatangani Yusri Usman sebagai yang menyewakan dan Ny Linawati sebagai penyewa, dinyatakan bahwa penyewa harus mengembalikan bentuk bangunan seperti bentuk pada saat perjanjian sewa menyewa itu ditandatangani.
“Ada dugaan pemalsuan indentitas pemilik rumah dalam menaikan daya listrik dari daya 3500 watt dengan sistem token dinaikan oleh penyewa menjadi 23.000 watt dengan sistem paska bayar,” beber Yusri.
Yusri mengatakan, diperkiraakan pemalsuan identitas itu dilakukan oleh penghuni dalam periode Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Menurut Yusri, terkait dugaan pemalsuan indentitas dirinya pada saat permohonan kenaikan daya listrik akan dilaporkan ke Polrestabes Medan atau Polda Sumut.

Selain itu, Yusri juga mengatakan, bangunan yang disewa itu juga telah dipasangi banner kampanye Pilkada oleh penyewa
“Baner ini janjinya oleh penghuni akan dibuka dibuka paling lambat tanggal 23 Februari 2025, hingga hari ini tidak ada yang bertanggungjawab,” beber Yusri.(*)