Mantan Dirjen Minerba: Bahlil Cerna Pasal 33 UUD Bak Motong Kue Ulang Tahun, Inilah Cerminan Proses Menuju Kehancuran RI

oleh
Simon F Sembiring.

JAKARTA – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menuai kritik tajam dari Mantan Dirjen Minerba yang juga merupakan inisiator UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Simon F Sembiring. Bahlil menyatakan dalam sebuah forum internasional, pengesahan itu dilakukan demi mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bahlil mencerna dan mengartikan Pasal 33 UUD 1945 seperti memotong kue ulang tahun, lalu hura-hara membagi-baginya kepada khalayak yang hadir, dengan porsi yang berbeda-beda dan kepada orang tertentu malahan disulangi. Nah inilah cerminan proses menuju kehancuran RI yang kontradiksi dengan impian RI akan menjadi sejahtera pada tahun 2060?,” ungkap Simon dalam Grup Whatsapp Minerba Merdeka, Jumat (21/2/2025).

Simon kemudian mengutarakan ia masih berharap mudah-mudahan negeri ini ke depan masih memiliki pemimpin yang amanah.

“Kemungkinan negeri ini harus menempuh keterpurukan yang tragis dulu (kedua, setelah era penjajahan oleh bangsa lain) baru bangkit kembali (kemerdekaan kedua dari penjajahan bangsa sendiri). Sekarang rakyat dijajah oleh bangsa sendiri yang gila kekuasaan,” tegas Simon.

Sementara itu, dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan demi mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal ini disampaikan Bahlil saat menjadi pembicara pada Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara–baik di darat, laut, maupun udara–harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan garis besar perubahan keempat UU Minerba. Pemberian WIUP menjadi salah satu pembahasan.

“Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.

“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” tutur Bahlil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.