AWALNYA Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sangat semangat bahwa PSN PIK-2 melanggar hukum, tapi setelah rapat (atau mungkin dipanggil) oleh Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, keduanya kompak menyatakan bahwa mereka tidak tahu atau bingung dengan pagar laut di PIK-2 – Menteri bingung?
Tanggal 8 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono gagah berani menyatakan bahwa pemagaran laut tidak punya izin dan melanggar aturan. Tanggal 9 Januari dilakukan penyegelan dengan skenario seakan serius. Tanggal 10 Januari Menteri KKP kembali melempem dan menyatakan bahwa pagar hanya bisa dibongkar kalau tidak ada izin dan penertiban tersebut sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo. Mungkin saat ini izin yang dimaksud sedang dia siapkan.
Dugaan tersebut beralasan karena tanggal 11 Januari pihak PT Agung Sedayu membuat pernyataan bahwa pagar laut tersebut untuk pemecah ombak yang dibuat oleh rakyat.
Saat yang sama muncul pernyataan atas nama rakyat dan nelayan Pantai Utara di media bahwa pagar laut tersebut dibuat oleh mereka. Padahal selama ini justru nelayan yang protes.
Infonya bahwa yang mengaku nelayan dan masyarakat tersebut adalah staf Desa/Lurah Kohod, Kec. Pakuhaji, Tangerang. Mereka sepertinya diminta pasang badan oleh Kepala Desa/Lurah atas keinginan pengembang.
Dengan kembali melempemnya Menteri Jokowi dalam Kabinet Prabowo yang searah dan disambut dengan pernyataan PT ASG serta “dibuatnya” pengakuan masyarakat pembuat pagar, maka patut diduga bahwa yang terjadi adalah Oligarki pemilik PIK-2 meminta ke Jokowi agar memerintahkan Menteri Jokowi yang ada dalam Kabinet Prabowo agar menyelamatkan PT ASG dan proyek PIK-2 dan sepertinya sedang berjalan.
Pertanyaannya adalah apakah Presiden Prabowo masih bisa mengendalikan Menteri Jokowi dalam Kabinetnya?
Seperti kita ketahui bahwa kasus pagar laut adalah puncak gunung es fakta bahwa pengembang PIK-2 memang membangun negara dalam negara.
Ada tiga penyebab kenapa pagar laut tersebut tidak ada yang berani membuka:
1). Bahw pengembang PIK-2 sudah menguasai pemerintahan, penegak hukum dan aparat keamanan lewat Presiden Joko Widodo. Sudah terbukti dari melempemnya Menteri dalam penertiban pagar laut.
2). Sangat patut diduga bahwa pemagaran laut tersebut terkait dengan “jual-beli” pantai, laut dan tanah timbul yang dilakukan secara tertutup oleh oknum kepala desa dan aparat pemda lainnya bekerjasama dengan BPN. Laut dan pantai yang dipagar tersebut seakan ada pemiliknya (dengan surat keterangan kepala Desa dan persetujuan BPN) dan dibuat pemilik (fiktif). Pemilik fiktif tersebut ditengarai adalah kaki tangan pengembang.
Pemilik fiktif atau yang direkayasa tersebut selanjutnya menjual ke Pengembang – ini harus diusut.
Ini terlihat dari dibuatnya pengakuan rakyat seakan mereka yang bangun pagar.
3). Bahwa pihak pengembang PIK-2 selalu membantah bahwa tidak ada bukti hukum mereka melakukan pemagaran laut, itu adalah modus yang selalu digunakan – termasuk terhadap perampasan tanah rakyat dan perampokan asset negara. Mereka bekerja dengan sistem preman dan intimidasi. Infonya bahwa yang ditugaskan membangun pagar seakan individu padahal pembuat pagar tersebut adalah kaki tangan mereka.
Fakta ini mulai dimainkan dengan bersama Kepala Desa/Lurah merekayasa bahwa pagar laut tersebut dibuat oleh masyarakat.
Adalah sangat tidak masuk akal bahwa pagar tersebut dibuat atas swadaya masyarakat karena untuk membuat pagar laut sepanjang 30 Km butuh dana Milyaran.
Atas pengakuan tersebut, jika pemerintah mau dan berani tertibkan, maka tinggal menyidik orang-orang yang dijadikan boneka sebagai pihak yang melakukan pemagaran.
Agar Presiden Prabowo tidak lagi diprank oleh Menteri-Menteri Jokowi yang ada dalam Kabinet, maka Presiden Prabowo hendaknya melakukukan agenda berikut:
1). Membuat Tim Independen mengkaji pelanggaran hukum dan menghitung kerugian Negara di PIK-2.
2). Menugaskan BPK, BPKP, Kemenkeu dan instasi terkait melakukan audit terhadap Asset Negara (sungai dan bantaran sungai, jalan, irigasi sawah dan tambak, hutan, pantai dan laut yang sudah diambil oleh pengembang.
3). Meminta penegak hukum melayani pengaduan masyarakat terhadap proses pembebasn tanah oleh PT ASG yang umumnya dilakukan dengan cara intimidasi dan kriminalisasi terhadap pemilik tanah.
Penyelesaian masalah pemagaran laut adalah uji nyali Bapak Presiden Prabowo untuk menunjukkan bahwa Presiden Prabowo bukan lagi di bawah bayang-bayang mantan Presiden Jokowi – semoga bisa.***
Muhammad Said Didu