JAKARTA – Guru Besar Universitas Andalas yang juga saat ini dipercaya sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK RI, Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin, menyatakan perbuatan Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal, tidak memenuhi unsur pidana.
Pendapat Prof Elwi sebagai ahli di persidangan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa itu antara lain karena SPRL bukan pihak dalam sebuah kontrak yang dibuat oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL) pada era Rahman Akil sebagai Direktur PT SPR.
Lebih lanjut, Prof Elwi yang kini menjabat sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu juga menyatakan Ikin Faizal tidak dapat didakwa secara pribadi karena Ikin Faizal bertindak atas nama General Manager PT SPRL yang dalam melakukan pekerjaannya telah melaksanakan prinsip kehati-kehatian sehingga seluruh pertanggungjawabannya telah diterima oleh pemegang saham PT SPRL.
Oleh sebab itu, ungkap Prof Elwi, dakwaan jaksa tidak dapat diterapkan kepada Ikin Faizal. Sehingga seharusnya Ikin Faizal harus lepas demi hukum (onslag).
Tidak Terikat Perjanjian
Sementara itu, masih pada persidangan yang sama, Ahli Hukum Perdata Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan di hadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, PT SPRL tidak terikat pada kesepakatan antara PT SPR dan KCL tahun 2010.
Oleh karenanya, ungkap Rumainur, PT SPR dan KCL tidak dapat membebankan tanggungjawabnya kepada Direktur PT SPRL. Lagi pula, sebagai operator Wilayak Kerja Migas Blok Langgak, PT SPRL bertanggungjawab kepada SKK Migas. Dengan kata lain, ungkap Rumainur, PT SPRL tidak jadi pihak dalam kesepakatan antara PT SPR dan KCL.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Mantan Direktur PT SPR M Nasir Day dan Mantan Direktur PT SPRL Ikin Faizal telah dilaporkan melakukan tidak pidana penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2018 silam. Belakangan, medio 2024, laporan tersebut naik status hingga akhirnya kedua mantan petinggi BUMD Riau itu menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
Perkara Janggal
Menurut Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) pagi, kembali mengungkapkan kenahen dan kejanggalan pada perkara yang dihadapi kliennya itu.
“Betapa tidak aneh, jika klien kami dikatakan melakukan penggelapan karena tidak menyerahkan uang ke KCL, kenapa Rahman Akil sebagai direktur sebelum klien kami tidak dijadikan terdakwa? Padahal Rahman Akil juga tidak menyerahkan uang ke KCL. Kenapa pula Rahman Akil selaku Direktur PT SPR sebelum M Nasir Day dan Fuady Noor sebagai Direktur PT SPR setelah M Nasir Day tidak dijadikan terdakwa juga? Padahal sama-sama tidak menyerahkan uang ke KCL,” ungkap Denny.
Kejanggalan itu pula lah, lanjut Denny, membuat Prof Elwi Danil yang sedang sibuk menjadi Pansel KPK, tertarik untuk hadir menjadi ahli di persidangan Ikin Faizal dan M Nasir Day.
“Belakangan kita juga sudah mengetahui bahwa temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP tanggal 30 Desember 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri. Jangan-jangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami ini hanya sebagai upaya untuk menghambat penegak hukum melacak kerugian negara dari kesepakatan PT SPR dan KCL saat Rahman Akil menjadi Direktur PT SPR di era Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal?,” pungkas Denny.(*)