PP 36/2024 Soal PNBP Potensi Perusak Lingkungan Hidup dalam Jangka Panjang

oleh

BANDUNG – Tokoh muda Jawa Barat, TB Raditya Indrajaya angkat bicara sial Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia mengkritisi, PP tersebut memiliki potensi merusak lingkungan hidup dalam jangka panjang, meskipun tujuannya tampak baik di permukaan. 

Tokoh muda yang akrab disapa Haji Didit inipun menyampaikan beberapa alasan mengapa potensi perusakan lingkungan itu bisa terjadi, sebagaimana dijelaskan berikut ini:

1. Komersialisasi Kawasan Hutan

PP No 36 Tahun 2024 ini memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan dengan dasar tarif tertentu, baik untuk tujuan pembangunan maupun kegiatan non-kehutanan. 

“Pendekatan ini berisiko memicu komersialisasi yang agresif terhadap hutan alam,” tegas TB Raditya kepada Media Tataruang,  Minggu (6/10/2024). 

Pasalnya, lanjut dia, ketika kawasan hutan yang seharusnya dilindungi diizinkan untuk kegiatan komersial, maka risiko konversi hutan menjadi lahan industri atau perkebunan akan meningkat. 

“Dalam jangka panjang, ini berpotensi mempercepat deforestasi dan degradasi habitat alami,” tandasnya.

2. Insentif Lemah untuk Mencegah Pelanggaran

Sanksi berupa denda administratif yang diterapkan kepada perusahaan yang melampaui baku mutu air limbah dan udara, tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan signifikan dalam perilaku perusahaan. 

Saat ini, terang dia, banyak perusahaan besar dapat menganggap denda ini sebagai biaya operasional yang kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan dari praktik yang tidak ramah lingkungan. 

“Hal ini dapat mendorong terus berulangnya pelanggaran dan pencemaran lingkungan,” katanya. 

3. Kelemahan dalam Pengawasan

Peraturan seperti PP No 36 ini, tegas dia, seringkali tidak disertai dengan pengawasan dan penegakan yang kuat. 

Tanpa pengawasan yang ketat, banyak perusahaan dapat memanfaatkan celah regulasi untuk merusak lingkungan tanpa menghadapi konsekuensi yang berarti. 

“Sehingga, walaupun ada ketentuan denda dan biaya pengelolaan, efektivitas peraturan ini dalam melindungi lingkungan sangat bergantung pada pelaksanaan yang disiplin,” kata Raditya.

Maka, dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024 itu perlu ditindaklanjuti lebih bijaksana terkait dengan keberlangsungan dan keberadaan hutan yang semakin hari semakin terkikis dan kritis.

“Perlunya keseimbangan alam (Hutan) dengan kebutuhan Investasi, investasi dan pemanfaatan itu perlu dan bisa berjalan bersama dengan kelestarian alam (Hutan)” ungkap dia.

Iapun menyimpulkan, jika implementasi PP No. 36 Tahun 2024 tidak diawasi secara ketat dan dijalankan dengan benar, maka peraturan ini justru dapat membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, mengancam kelestarian lingkungan hidup Indonesia dalam jangka panjang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.