JAKARTA – Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Carlos Bona Sakti Manurung masih bungkam atas konfirmasi soal tender proyek Cisem 2 senilai Rp 2,9 Triliun yang dilayangkan Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI) sejak Senin (15/7/2024) kemarin. Konfirmasi tersebut pun juga telah ditembuskan ke Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
“Kemarin Senin ketika kami layangkan konfirmasi, Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sempat merespon dengan mengatakan konfirmasi kami tersebut akan ia teruskan ke panitia tender. Namun hingga saat ini, belum ada informasi apa pun yang diberikan kepada kami,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (16/7/2024).
CERI sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan pelaksanaan tender proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) yang sedang dilaksanakan Pokja 7 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.
CERI pun telah melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke KPPU dan KPK RI untuk ditelaah lebih dalam adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan peraturan perundang undangan oleh pelaksana tender.
Menurut informasi diperoleh CERI, tender tersebut awalnya diikuti tujuh peserta, yakni KSO PT. Inti Karya Persada Tehnik-PT. Menara Gading Putih, KSO PT. Timas Suplindo-PT. Pratiwi Putri Sulung, KSO PT. PGAS Solution-PT. Elnusa TBK-PT.
Pertamina Maintenance and Construction, KSO PT. Remaja Bangun Kencana Kontraktor-PT. Brantas Abipraya, KSO PT. PP (Persero)-PT. Nindya Karya, China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited dan PT. Marga Multi Zamzam.
Setelah seleksi administrasi, teknis dan harga, Pokja 7 UKPBJ Kementerian ESDM menetapkan KSO PT. Timas Suplindo-PT. Pratiwi Putri Sulung sebagai pemenang.
Tak terima atas keputusan Pokja 7 UKPBJ Kementerian ESDM itu, KSO PT. PP (Persero)-PT. Nindya Karya mengajukan banding pada 9 Juli 2024 lalu.
“Hingga saat ini kami belum memperoleh informasi apakah sudah ada kesimpulan atas sanggah ini diterima atau tidak,” ungkap Hengki.
Janggal Koreksi Harga
Belakangan CERI juga menemukan adanya kejanggalan pada koreksi harga KSO PT. Timas Suplindo-PT. Pratiwi Putri Sulung.
“Pada saat pembukaan penawaran, KSO PT. Timas Suplindo-PT. Pratiwi Putri Sulung memasukkan harga Rp 2,472 Triliun lebih. Anehnya, setelah itu, pada tahap evaluasi harga, KSO PT. Timas Suplindo-PT. Pratiwi Putri Sulung malah mencantum harga Rp 2.787 Triliun. Ini kan aneh, apa ini namanya tidak merugikan negara? Karena kan proyeknya dibiayai APBN,” ungkap Hengki. (*)