Sidang Gugatan Karen Agustiawan Dkk kepada PwC Dimulai, Mediasi Dijadwalkan Awal Tahun Depan

oleh

JAKARTA – Sidang perdana gugatan Rp1,2 Triliun dilayangkan Penggugat Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah, dengan Tergugat PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) Indonesia akhirnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Sidang yang seharusnya dilaksanakan Selasa (12/12/2023) lalu, pada hari ini berlangsung singkat. Karena kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat telah sama-sama hadir, oleh Majlis Hakim kemudian dilanjutkan dengan tahap sidang mediasi, yang akan berlangsung awal Januari 2024.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan, saat ditemui di PN Jakarta Selatan mengapresiasi kehadiran pihak PwC hari ini, meskipun mereka hadir diwakili kuasa hukumnya.

“Kehadiran PwC dalam sidang kali ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap hukum. Sidang selanjutnya adalah mediasi, tadi sudah ditunjuk hakim mediatornya. Kemungkinan mediasi berlangsung setelah tahun baru,” ujar Sahala.

PwC diwakili kuasa hukumnya, Lutfi Saputra juga ikut memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Karen Agustiawan dan kawan-kawan.

“PwC tentunya menghormati hak menggugat dari seorang warga negara, tapi dari kami pihak PwC tentunya melihat laporan yang disiapkan klien kami sudah sesuai standar profesional. Selanjutnya kita akan mengikuti proses persidangan,” jelas Lutfi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan ini dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan Legal Perusahaan Pertamina Djohardi Angga Kusumah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang tengah disidik oleh KPK, karena diduga merugikan keuangan negara atas laporan hasil audit PwC yang masih prematur.

PwC dalam membuat laporan audit investigatif telah membuat kesimpulan yang tidak cermat, tidak sesuai dengan fakta, tidak objekif, dan menyesatkan, karena tidak melakukan proses pengumpulan data yang komprehensif.

Laporan audit investigasi yang dibuat oleh PwC  nyata-nyata bertentangan atau telah melanggar dari kewajiban hukum sebagai Auditor Independen atau Akuntan Publik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.

PwC secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga secara langsung merugikan Penggugat.

Karen Agustiawan dirugikan karena telah berkali-kali diberitakan di media, digeledah, dicekal, ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 6 Juni 2022 oleh KPK, dan pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan penahanan hingga saat ini.

Penggugat lainnya, Hari Karyuliarto, juga merasa dirugikan dari laporan investigasi PwC Indonesia ini, sehingga mengalami pencekalan oleh KPK c.q. Ditjen Imigrasi sejak Juni 2022 sampai sekarang, penggeledahan, pemberitaan di media hingga berulangkali diperiksa oleh KPK.

Demikian halnya dengan Penggugat ketiga, Djohardi Angga Kusumah, merasa  dirugikan karena harus berulangkali diperiksa sebagai Saksi oleh KPK mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan saat ini.

Padahal, berdasarkan informasi dari internal Pertamina, pengadaan LNG Corpus Christi ini justru menghasilkan keuntungan penjualan  yang signifikan bagi Pertamina sebesar USD91,5 juta hingga 1 Desember 2023.

Dalam gugatan ini, Karen dkk mengugat PwC Indonesia atas kerugian materiil yang telah dialami sebesar Rp12 miliar. Pihaknya juga mengugat ganti rugi immateriil sebesar US$78 juta atau setara Rp1,2 triliun.

Karen dkk menuntut PwC Indonesia menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut, dan meminta PwC Indonesia membayar jika tidak tunduk atas putusan yang sah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.