MEDAN – Ketua KPK Firli Bahuri berpotensi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi hoaks terkait kerugian impor LNG CCL sebesar Rp 2,1 triliun. Ancaman pelaporan itu sangat mungkin terjadi apabila dikaitkan dengan fakta persidangan gugatan Praperadilan oleh mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan mulai 25 Oktober2023 hingga 31 Oktober 2023.
Diketahui, dalam praperadilan itu sejumlah saksi mata seperti Aris Mulya Azof sebagai SVP Downstream, Power, Gas dan NRE PT Pertamina (Persero) telah mengatakan hingga saat ini Pertamina malah menerima keuntungan pasti dan nyata dari kontrak LNG dengan Corpus Christy Liquefaction (CCL) hingga akhir September 2023 sebesar USD 89.542.196 juta atau setara Rp 1,405 triliun, dan potensi profit hingga akhir tahun 2030 sebesar USD 218.670.596 atau setara Rp 3,445 triliun. (Nilai tukar : 1 USD = Rp 15,750).
“Saksi Ahli BPK, Inne Anggraini juga mengatakan kerugian masih bersifat indikasi, padahal KPK sudah melakukan permintaan perhitungan soal kerugian negara kepada BPK-RI sejak Febuari 2023, dan penetapan tersangka Karen Agustiawan sejak Juni 2022,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Yusri kemudian membeberkan keterangan saksi-saksi lainnya. Di antaranya keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Subani, S.H. M.H yang menegaskan bahwa perjanjian jual beli LNG tahun 2013 dan 2014 era Karen Agustiawan telah gugur setelah diubah secara keseluruhan isi perjanjian pada 20 Maret 2015 di era Dirut Pertamina, Dwi Sucipto.
Sementara Saksi Ahli Hukum Pidana dari UI, Dr. Chudri Sitompul, S.H. M.H. menyatakan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK adalah Error in Persona dan melanggar HAM.
Sedangkan Saksi Ahli Hukum Administrasi yang juga Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara UI (2013-2022), Dr. Dian Puji N Simatupang, S.H., M.H., menyatakan bahwa Perhitungan Kerugian Negara yang disajikan penghitungannya tidak berdasarkan hasil audit BPK, tidak pasti dan tidak nyata.
Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya berkesimpulan lemahnya dasar penetapan status tersangka Karen Agustiawan oleh KPK.
Mengingat Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers tanggal 19 September 2023 di gedung KPK yang diliput media cetak, elektronik dan online telah menyatakan akibat perbuatan Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina telah merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun, sudah menjadi pengetahuan umum.
Faktanya, hingga akhir persidangan praperadilan di PN Jaksel hingga 31 Oktober 2023, KPK dan BPK RI tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Maka, patut diduga bahwa Ketua KPK, Firly Bahury telah menebarkan berita bohong pada keterangannya yang diliput secara luas ada bukti jejak digitalnya bahwa tindakan Karen Agustiawan telah merugikan Pertamina cq Negara sebesar Rp2,1 triliun,” ujar Yusri.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU ITE, untuk menjaga harkat dan martabatnya serta keadilan Karen Agustiawan dengan keluarganya, CERI menyarankan keluarga Karen untuk meminta pertanggungjawaban dengan melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.(*)