MEDAN – Langkah Kejagung menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Sabtu (4/11/2023) di Medan.
Meski demikian, Yusri juga mendesak Jampidsus Kejagung untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus korupsi BTS Kominfo, untuk menghindari kesan dari publik ada oknum di gedung bundar kecipratan dari nama nama yang terkesan dilindungi, itu tak baik.
Sebab menurut Yusri, ada nama-nama lain yang jauh sebelumnya sudah disebut media termasuk dalam kluster makelar kasus alias “markus” seperti diuraikan Irwan Hermawan yang berjumlah sekitar tujuh orang, tapi hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.
Adapun ke tiga orang yang sudah jadi tersangka tersebut adalah Edward Hutahean, Sodikin dan Achsanul Qosasih.
Tetapi, publik masih bertanya-tanya, mengapa masih ada yang lolos dari jerat hukum padahal sudah dibeberkan Irwan Hermawan di BAP maupun keterangan dia di persidangan Tipikor Jakarta. “Jangan karena ada kedekatan dengan pimpinan Kejagung, lalu tidak diusut, karena publik terlanjur percaya atas semua keterangan Irwan soal aliran uang haram tersebut” kata Yusri.
Menurut Yusri lagi, jika Dito Ariotedjo bisa dihadirkan di persidangan untuk pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan, maka Jaksa Penuntut harusnya bisa menghadirkan juga Nistra Yohan, Windu Aji Santoso dengan Erry Sugiharto pada pemeriksan terdakwa Irwan Hermawan dan lainnya.
“Sebab Iwan Hermawan dan Anang Latif yang menyebut ada aliran ke DPR Komisi 1 sebesar Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan, Achsanul Qosasih Rp 40 miliar melalui Sodikin, kemudian khusus untuk menghentikan penyidikan korupsi BTS di Kejagung Windu menerima aliran Rp 66 miliar, Dito Ariotedjo Rp 27 Miliar (diduga dikembali ke PH Irwan melalui orang misterius), Eduard Hutehean Rp 15 miliar, Erry Sugiharto diduga ada menerima aliran dana Rp 10 miliar,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, keterangan Erry Sugiharto dan Windu Panji Santoso serta Nistra Yohan harus dikonfrontir pada pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Manek dan Anang Latif di Pengadilan Tipikor, agar semuanya menjadi terang benderang.
Sejumlah nama sebelumnya diketahui diduga kuat masuk dalam klaster makelar kasus alias markus BTS Kominfo itu.
Di antaranya, pemilik PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto, Menpora Dito Anindito dan Direktur SDM PT Pertamina Erry Sugiharto, kata Yusri.
Nama-nama tersebut diungkap Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menyebut mereka menerima aliran duit untuk mengamankan perkara itu, kata Yusri.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku PT Kara Nusantara Investama, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam, tetapi bukan kasus markus di proyek BTS Kominfo.
“Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo,” kata Yusri.
Jadi menurut Yusri, diketahui terdakwa Irwan Hermawan (IH) telah mengaku menggelontorkan sebagian uang Rp 129 miliar yang diperolehnya dari hasil memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Gelontoran dana ini diakuinya untuk menutup kasus yang sedang ditangani oleh penyelidik dan penyidik di tempat lain dan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengakuan itu awalnya terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai tersangka. Irwan adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.(*)