MEDAN – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada Jumat (20/10/2023), telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan terkait adanya dugaan praktek kartel pipa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai hampir Rp 1 triliun yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini.
“Kami sedianya diundang untuk memberikan keterangan dan bukti pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu, namun karena ada kegiatan kami yang telah teragendakan sebelumnya di Jakarta, maka ditunda menjadi hari Jumat kemaren. Kami sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Kanwil I KPPU Medan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (26/10/2023) di Medan.
Terkait praktek kartel oleh empat pabrik pipa itu, jelas Yusri, jika setelah CERI mengirimkan surat tanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023 sebanyak dua kali kepada Direksi PT Pertamina Hulu Energi dengan tembusan kepada anak-anak usahanya, termasuk PT Pertamina Hulu Rokan, maka jika setelah surat CERI tersebut mereka masih melakukan proses tender tanpa pemisahan antara tender line pipe 5 L dengan tender Pipe Pile ASTM A252 dan hanya mengundang empat perusahaan saja, maka pejabat PT PHR terkait pengadaan ini diduga telah memenuhi unsur “mens rea” untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan lain dengan merugikan Pertamina, khususnya di anak usaha Subholding Pertamina Hulu Energi.
Masih terkait dugaan praktek kartel itu, sebelumnya pada 11 Oktober 2023, Direktur Eksekutif CERI telah diundang klarifikasi oleh BPK RI di kantornya. Bahkan pada 5 September 2023, Direktur CERI telah diundang juga oleh Kejati Riau terkait persoalan proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.
“Prinsipnya sudah kita jelaskan secara terang benderang dugaan modus-modus praktek kongkalikongnya. Jadi kami masih menunggu apa sikap tegas PT PHR terkait semua yang telah kami laporkan dan kami pertanyakan, lantaran masukan kami itu untuk kebaikan GCG Pertamina dan rekanan agar mendapatkan perlakuan yang adil dan fair, bukan dikuasai oleh bandit-bandit politisi sontoloyo yang berkoloborasi dengan tiga mantan narapidana koruptor yang diduga berkoloborasi dengan oknum petinggi penegak hukum. Ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan,” kata Yusri.
“Kami akan melakukan upaya hukum maksimal, termasuk akan menggugat di pengadilan atas proses bisnis yang menyimpang di lingkungan PHR, itu bukan perusahaan nenek moyang mereka yang bisa suka suka hati mereka menjalankannya, jika mengutip kata Menteri BUMN Erick Tohir,” lanjut Yusri.
Buruknya tata kelola di PHR itu menurut Yusri terlihat jelas dari perlakuan khusus terhadap salah satu rekanan PHR. “Bagaimana mungkin ada perusahaan yang rekeningnya telah diblokir oleh Kantor Pajak Riau sebagai mana diberitakan di media dan beredarnya surat paksa dari Kantor Pajak terhadap perusahaan itu, namun perusahaan ini oleh pejabat PHR selalu diundang dan dikasih pekerjaan (PO/ Purchasing Order) dan malah diperjuangkan sebagai pemenang tender. Ini super sontoloyo namanya,” tukas Yusri.
Seharusnya aparat penegak hukum bisa mengusut lebih lanjut dari informasi yang selalu kami berikan dengan meminta keterangan Komite Audit Pertamina yang sejak Febuari 2022 hingga Mei 2022 telah memeriksa sekitar 40 pejabat PHR, apa hasilnya ?.
Padahal, sambung Yusri, di bagian pengadaan PHR ada jabatan “Market Inteligence” yang berfungsi mengecek harga pasar barang kebutuhan sebagai dasar pembuatan OE (Owner Estimated), termasuk bisa mengecek ke Kementerian Perindustrian lewat Web P3DN terhadap pabrik pipa apa saja di dalam negeri yang mampu membuat pipa pile ASTM A252 atau ERW A53 dengan kandungan TKDN diatas 50 persen yang sesuai kebutuhan operasi di lapangan hulu migas.
“Menurut hasil pelacakan kami, ternyata setidaknya ada 3 pabrik yang lain juga mampu dan bukan hanya 4 pabrik yang selama ini diduga melakukan praktek kartel di PHR, keinginan kami supaya terjadi persaingan usaha yang sehat dan menguntungkan Pertamina. Jadi jangan pura-pura begok tidak tau, itu kongkalikong yang merugikan Pertamina,” pungkas Yusri.(*)