Upper Cisokan, Ijin Belum Tuntas PLN Sebar Konflik

oleh

JAKARTA – Mulainya pembangunan Upper Cisokan tentunya mendapat harapan baru buat masyarakat sekitar meskipun perijinan belum dilengkapi seperti pengalihan fungsi lahan kehutanan menjadi bendungan untuk pembangkit, seperti tertuang dalam surat KLHK yang melarang kegiatan di areal Cisokan. 

Pada tanggal 1 Desember 2021, KLHK melalui surat resminya yang bernomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021, telah memberikan tanggapan atas surat permohonan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen atau kewajiban IPPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tersebut kepada PT PLN. 

Masyarakat berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau untuk para pelaku bisnis setidaknya bisa ikut bagian dalam kegiatan proyek tersebut. 

Asep Mulyana yang sering disapa Kang Mbef warga setempat berujar harapan itu sulit terwujud malah bertaburan TKA Cina yang menimbulkan masalah baru di masyarakat sekitar dan melakukan aksi pencegatan masuk material ke lokasi Cisokan pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Permasalahan sosial seperti prostitusi, mabuk-mabukan dan pemukulan kepada Amas (18) pernah terjadi, padahal daerah sekitar banyak pesantren-pesantren dan pemerintah berkesan tidak peka akan hal tersebut,” ungkap Mbef. 

Lebih lanjut Mbef menerangkan, selain dari perijinan dan sosial permasalahan timbul dari dampak lingkungan yang membuat kengerian kepada masyarakat seperti masuknya ular, babi hutan dan binatang-binatang lain yang dilindungi undang-undang menjadi konflik warga dengan masyarakat karena habitatnya telah diganggu.

Mbef mempertanyakan tentang kemana hasil pemotongan kayu dan kewajiban PLN untuk melakukan penggantian lahan hutan pengganti dan tanah Kas Desa yang sampai saat ini belum juga direalisasikan sementara proyek bendungan sudah dilakukan. 

“Kami merasa heran kenapa proyek sebesar ini yang didanai pinjaman tidak peka terhadap dampak perijinan, sosial, alam dan lainnya seakan PLN abai dan melanggar semua peraturan yang ada,” ucap Mbef.

“Kami rela Cisokan dijadikan Pembangkit dan menyambut baik investasi tapi harus menjalankan semua norma peraturan yang ada bukan investasi yang merusak, silahkan selesaikan semua kewajiban dan perankan masyarakat dalam proyek Cisokan ini baru lanjutkan,” lanjut Mbef.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.