CERI Pertanyakan Komitmen Pj Gubernur Dalam Menjaga Sumber Daya Alam Aceh yang Diambil Secara Ilegal

oleh

MEDAN – Berjllid-jilidnya demo dari kelompok masyarakat dan mahasiwa serta pemuda sejak lama hingga saat ini di Aceh Selatan maupun Banda Aceh, menurut Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), bisa jadi merupakan pertanda sikap Pj Gubernur Aceh yang terkesan ragu untuk memutuskan mencabut secara permanen IUP PT Beri Mineral Utama (BMU).

“Meskipun hasil temuan tim verifikasi bentukan Pemerintah Aceh sendiri infonya sudah menemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran berat dan nyata oleh PT Beri Mineral Utama (BMU), yaitu ketika saat tim itu meninjau tambang BMU dan bertemu tokoh masyarakat Kluet Tengah di kantor kecamatan pada 25 Juli 2023 lalu,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (3/9/2023) di Medan. 

Sikap ragu Pj Gubernur Aceh itu menurut Yusri jelas tercemin dari pernyataan yang disampaikan oleh pembantunya kepada awak media, baik mulai dari Kepala Dinas LHK dan Kepala Dinas ESDM serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, intinya sama.

“Jika tak percaya, coba simak dengan seksama semua pernyataan para kepala dinas tersebut, pernyataan mereka terkesan berputar-putar dan tak jelas tujuan kongkritnya alias ngalor ngidul dengan tujuan terkesan berharap masyarakat Aceh lupa atas pelanggaran secara terang benderang yang telah dilakukan secara ilegal oleh PT BMU, paling tinggi mereka hanya menyatakan izin BMU dibekukan sementara,” kata Yusri lagi.

Apalagi, sambung Yusri, setelah beberapa kali adanya demo dan unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh, terbukti belum pernah kita dengar dan baca di media bahwa Pj Gubernur Aceh langsung sigap turun dan bertemu mahasiswa untuk mendengar aspirasi masyarakat Aceh.

“Tampaknya jadi barang langka jika Pj Gubernur Aceh mau menemui demo mahasiswa itu, bisa jadi Pj diduga tersandera dengan backing PT BMU” ungkap Yusri: 

Yusri lantas mengutarakan, meski demikian, pihaknya masih berharap terketuknya hati Pj Gubernur Aceh untuk mau mendengar apa yang menjadi harapan dari demo mahasiswa tersebut untuk bisa ditindaklanjuti agar tidak merusak lingkungan di  sekitar tambang ilegal tersebut, kasus banjir bandang di Nagan Raya harusnya jadi pelajaran.

“Jangan sampai muncul kesimpulan dari mayoritas masyarakat Aceh untuk Pj Gubernur lebih baik lempar handuk dengan mengundurkan diri karena tak mampu menyelesaikan hal yang mudah, sebab pelanggaran yang dilakukan PT BMU kasat mata dan sudah menjadi pengetahuan umum, lantaran gencarnya media memberitakannya,” timpal Yusri.

Sehingga, ujar Yusri, kinerja Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki itu, harus menjadi perhatian Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnivan untuk dievaluasi.

“Karena, kami mendapat laporan dari tokoh pemuda Kluet Tengah di Aceh Selatan pada Sabtu siang, bahwa minggu depan mereka akan mengirim delegasi dari Aceh Selatan ke Banda Aceh untuk meminta Pj Gubernur Aceh mencabut permanen IUP OP PT BMU,” ungkap Yusri.

Yusri kembali membeberkan, dari telaah CERI, sudah terang benderang bahwa aktifitas tambang emas secara ilegal oleh PT BMU telah melanggar UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan UU Pemerintah Aceh khususnya Pasal 150 ayat 1 dan 2, yaitu melarang Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Bupati/Walikota mengeluarkan izin pengusahaan hutan di Kewasan Ekosistem Leuser (KEL). “Apalagi izin tambang, haram hukumnya diterbitkan,” pungkas Yusri.

Tidur di Depan Kantor Gubernur

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com edisi Jumat (1/9/2023), sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (1/9/2023).

Mereka menuntut pencabutan izin tambang di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. 

“Hari ini kami melakukan blokade pintu gerbang utama kantor gubernur, karena dari kemarin kami lakukan aksi PJ Gubernur belum menemui kami,” kata Aldi Ferdian, koordinator aksi saat dikonfirmasi Kompas.com di lokasi.

Aldi mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan sejak Kamis (31/8/2023). 

Beberapa mahasiswa juga disebut sudah bermalam di Kantor Gubernur Aceh untuk menunggu agar bisa bertemu dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

“Tadi malam sebagian peserta aksi tidur di sini. Kami dirikan tenda dan masak di teras kantor gubernur. Kemarin ada seratus lebih massa (demonstran), tapi tadi malam sebagian kami bertahan dan tidur di sini,” katanya.

Sementara itu, AJNN.net memberitakan, Massa aksi yang melakukan unjuk rasa tolak PT BMU masih tetap bertahan di Gedung Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 31 Agustus 2023. Bahkan mereka memasak dan makan bersama. 

Koordinator Aksi, Aldi Ferdian mengatakan, aksi yang dilakukan pihaknya akan berlanjut hingga subuh jika Pj Gubernur tidak menjumpai mereka.

“Kami akan tidur dan bermalam menunggu pj menjumpai kami,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Aldi menyampaikan, tuntutannya tetap sama yakni mendesak agar izin PT BMU dicabut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.