Derita Negara, Masalah PNBP-PKH yang Tak Kunjung Reda

oleh
Ilustrasi Kehutanan

BANDUNG – Kerugian negara bukan hanya skandal korupsi, tetapi masih banyak bentuk lain seperti kegiatan-kegiatan tidak penting para penyelenggara yang tidak berdampak pada hak masyarakat. 

Demikian pula kerugian moral atau hilangnya  kepatuhan masyarakat serta kehancuran lingkungan yang semakin masif. 

“Itulah bentuk kerugian negara yang lebih luas lagi,” ujar Pemerhati Tata Ruang, Chepy Komara, di Bandung. 

Sejak Rapat Dengar Pendapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Komisi IV DPR RI pada 30 Maret 2021, Komisi IV DPR RI mendesak KLHK untuk melakukan proses pemberian sanksi kepada 341 wajib bayar dari perusahaan Pemegang lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Sebanyak 341 perusahaan wajib bayar itu belum melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Per 31 Desember 2020, terdapat potential loss money dari wajib bayar PNBP-PKH dengan jumlah total sebesar lebih kurang sebesar Rp2,6 Triliun. 

Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan data nama-nama perusahaan wajib bayar dan rencana target penyelesaian pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP tertunggak oleh Pemegang IPPKH Tahun 2021. 

Selain itu, Komisi IV juga meminta laporan tertulis atas tindak lanjut dan progres pelaksanaan secara periodik setiap tiga bulan.

Pemerintah sendiri menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menekan jumlah PNBP-PKH terutang, antara lain: 

1. Wajib bayar yang memiliki PNBP-PKH Terutang dan sudah diberikan surat peringatan ketiga, diusulkan untuk dicabut SK IPPKH-nya sesuai PermenLHK No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan PermenLHK No. P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib bayar secara keseluruhan; 

2. Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan agar pelunasan kewajiban PNBP-PKH dapat dijadikan syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan persetujuan penerbitan RKAB; 

3. Wajib bayar yang memiliki PNBP-PKH Terutang tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi terkait penggunaan kawasan hutan, dikecualikan untuk jenis pelayanan Pengembalian areal IPPKH dan revisi baseline penggunaan kawasan hutan sesuai Surat Edaran Dirjen PKTL No. SE.2/PKTL/REN/PLA.0/1/2021; 

4. Menyerahkan PNBP-PKH Terutang dengan kategori macet kepada KPKNL Jakarta IV yang memiliki kewenangan untuk penyitaan aset dan sita badan. 

Selanjutnya akan disampaikan progres pelaksanaan secara periodik setiap 3 bulan, apakah upaya tersebut benar-benar sudah dilaksanakan atau sebaliknya. 

“Pemerintah sepertinya masih kebingungan dengan apa yang harus dilakukan. Bagaimana tidak, hingga rapat dengar pendapat tanggal 29 November 2021, Kementerian LHK belum menyampaikan secara lugas permintaan rakyat dalam Rapat Dengan Pendapat tanggal 31 Maret 2021,” ujar Chepy. 

Pemerintah, lanjut dia, belum dapat menjawab berapa jumlah potential loss money dari wajib bayar PNBP-PKH sebesar Rp2,6 Triliun yang berhasil didapatkan oleh pemerintah. Berapa pula jumlah pemegang IPPKH yang masih mangkir memenuhi kewajiban terhutangnya hingga saat ini. 

Pemerintah, tegas Chepy, seperti mengalami sumbatan dalam proses penyelesaian masalah PNBP PKH ini. Atau bisa jadi sebaliknya, di balik itu semua justru pemerintah disandera oleh para penunggak wajib bayar PNBP-PKH, sehingga kesulitan untuk melakukan tindakan 

secara tegas. 

Ia mencontohkan, sebuah perusahaan tambang yang wajib bayar PNBP-PKH terhutang di Halmahera Utara, dan telah diberikan Surat Peringatan ke-3 tertanggal 07 April 2020. Perusahaan ini menanggung kewajiban membayar hutan PNBP-PKH dari tahun 2014 – 2019 kepada negara sebesar Rp. 25.286.761.072,00.

Sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor: P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 sebagaimana telah diubah dengan P.7/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, diatur sebagai berikut : 

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal memberikan peringatan 3 secara berturut-turut, Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal memberikan peringatan 3 secara berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 hari. 

Terkait hal tersebut, jika perusahaan sebagaimana dimaksud setelah diberikan peringatan ketiga tetapi tidak segera melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan. 

Namun demikian, sejak terbitnya Peringatan ketiga, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi dan tidak segera dilakukan pencabutan izin sebagaimana seharusnya yang tercantum di dalam Peraturan Menteri LHK tersebut. 

Ini hanyalah satu dari sekian kasus kurang jelasnya penyelesaian permasalahan wajib bayar PNBP-PKH terhutang. Sementara Pemerintah melaporkan kepada masyarakat dalam Rapat Dengar pendapat, terdapat 341 pemegang IPPKH wajib bayar PNBP-PKH Tehutang, dan setelah 9 bulan kemudian tepatnya RDP tanggal 29 November 2021, Kementerian LHK masih belum dapat melaporkan secara utuh pertanyaan Komisi IV DPR RI. 

Setidaknya masyarakat berharap pada RDP mendatang, Pemerintah dapat segera menjawab: 

a. Perapa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban terhutangnya, 

b. Berapa rupiah dari ± Rp2,6 Triliun potensi PNBP-PKH yang berhasil masuk ke dalam 

kas PNBP, serta 

c. Berapa banyak perusahaan yang dibekukan atau dicabut izinnya karena mangkir memenuhi kewajiban bayar PNBP-PKH terhutang. 

“Seharusnya Pemerintah lebih tegas dan mematuhi apa yang diamanatkan Peraturan dan Perundang-undangan untuk segera membekukan bahkan mencabut pemegang IPPKH yang telah tiga kali diberi surat peringatan dikarenakan tidak memenuhi wajib bayar PNBP-PKH terhutang,” katanya. 

Padahal, tegas dia, kondisi Negara yang sangat membutuhkan ketersediaan dana pembangunan, harus dapat terbantukan dari sektor Kehutanan. Nilai ± Rp2,6 Triliun dari wajib bayar PNBP-PKH yang dikontribusi dari Kementerian LHK, akan sangat berarti bagi kelancaran pembangunan. 

“Hanya saja Negara sepertinya masih saja didera derita penuntasanan masalah PNBP-PKH yang tak kunjung reda, masyarakat harus membantu jangan sampai pemerintah membeku seperti disandera,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.