PEKANBARU – PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) diduga menambang komoditas batu di lahan yang hanya memiliki ijin SIPB Komoditas Tanah Urug di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Penelusuran wartawan, SJM memiliki Nomor Induk Berusaha dengan KBLI 08105. KBLI tersebut ditentukan untuk penggalian tanah dan tanah liat.
Belakangan diketahui SJM telah berkontrak dan telah menjual hasil tambang tanah urug yang ditengarai ditambang tidak sesuai dengan ketentuan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sebagai kewajiban atas diberikannya SIPB oleh pemerintah kepada SJM, perusahaan ini diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau atas pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen rencana penambangan. Kewajiban tersebut diketahui telah dicantumkan bersama dengan SIPB yang diberikan pemerintah kepada SJM.
Sesuai dengan Pasal 159 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Terkait kegiatan penambangan batu di areal SIPB Komoditi Tanah Urug itu, Direktur Utama PT SJM Dikemri, hingga berita ini dilaporkan tak memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan sejak Jumat (7/7/2023) pagi.(*)