Sidang Mitrada Sinergy Berlangsung Tertutup

oleh

JAKARTA – Rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pembahasan rencana perdamaian kasus perkara pembelian saham PT Pada Idi (PTPI) oleh PT Mitrada Sinergy (PTMS) yang berlangsung di Ruang Verifikasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023), berlangsung tertutup.

Rapat dengan nomor perkara 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga/jkt.PST itu dihadiri oleh Termohon (Bintoro Iduansjah), Pemohon (Mitrada Sinergy dkk), pengurus dan majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi saat persidangan, rapat berlangsung dengan tertib. Namun, usai rapat digelar, baik pihak pemohon maupun termohon enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Sekedar informasi, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Mitrada Sinergy kepada Bintoro Iduansjah selaku salah satu pemegang saham Pada Idi. Kala itu, Bintoro Iduansjah menjual saham sebesar 27,5 persen Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pada Selasa (2/5/2023) mengungkapkan ke publik bahwa ternyata diduga Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada pemegang saham Padi Idi. 

“Namun aneh, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada Bintoro diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham Padi Idi,” jelas Yusri.

Dia mengungkapkan, Mitrada Sinergy kemudian mengajukan gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan : 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49). 

Keanehan lainnya, lanjut Yusri Usman, ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV). Yusri berkomentar, putusan dalam perkara PKPU No 49 ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana.

Keterangan Yusri, dikarenakan PKPU pertama telah ditolak, maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254). 

“Saya berharap agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum lainnya. Kasus ini menjadi menarik karena ada pihak mau beli saham tapi dengan cara-cara yang aneh, malah pihak yang mau menjual sahamnya dituduh ada utang secara personal. Jangan sampai ini menjadi modus baru dalam pengambilalihan perusahaan milik orang lain dengan cara tidak sah,” tegas Yusri Usman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.