Oleh: Misbakhum Anggota DPR RI
Jumlah tersebut melebihi 100 persen dari PDB kita yang mencapai 15.600 triliun.
Di atas adalah total utang pemerintah dalam rangka pembiayaan APBN. Utang untuk menutup defisit pembiayaan APBN.
Kepada siapa kita berutang? Sejak era rezim UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara maka dimulai utang menggunakan mekanisme SBN (Surat Berharga Negara) State Treasury Bond atau lebih dikenal di pasar sebagai SUN (Surat Utang Negara). Era utang bilateral, multi lateral dan utang kepada lembaga donor berkurang sangat tajam prosentasenya seiring dengan naiknya volume APBN kita sehingga besaran defisit naik dan jumlah surat utang makin membesar. SBN atau SUN diserap oleh pasar dan pembelinya bisa perbankan nasional, dana pensiun, lembaga asuransi, BPKH, LPS, BI dan siapapun yang perlu investasi di government bond baik asing maupun nasional.
Apakah angka Rp 7.014,58 triliun itu sudah merupakan total utang pemerintah? Secara matematika tanggung jawab pemerintah masih belum.
Ada 2 komponen perhitungan utang diluar utang pembiayaan APBN yang belum dihitung dalam struktur komponen utang pemerintah yaitu;
(1) contingency debt (merupakan utang yg menjadi tanggung jawab negara) seperti utang BUMN. Jumlah utang BUMN saat ini hampir mencapai Rp 6.000 triliun.
(2) utang dana pensiun yang saat ini masih menggunakan metode beban langsung di APBN padahal secara aktuaria dana pensiun ini harus dibuatkan pencadangan khusus sebagai beban biaya pensiun untuk ASN, TNI dan Polri. Perkiraan jumlah beban utang pensiun mencapai sekitar Rp 4.500 triliun.
Kedua items di atas tidak pernah masuk dalam perhitungan neraca keuangan negara. Padahal secara best practices di seluruh dunia saat menghitung neraca keuangan negara itu masuk dalam hitungan government debt.
Kalau poin utang pembiayaan untuk APBN, contingency debt, dan utang dana pensiun dihitung semuanya masuk dalam neraca keuangan negara maka total utang kita bisa mencapai
7.000+6.000+4.500=17.500 triliun
Jumlah tersebut melebihi 100 persen dari PDB kita yang mencapai 15.600 triliun.
Padahal menurut UU No.17/2003 batas utang atau ratio debt kita maksimal 60% dari PDB.
Pengelolaan Negara secara Serampangan dengan HUTANG yg besar bakal jadi beban dan Bom waktu yang akan meletus menjadi krisis maha dahsyat lebihi krismon 97/98.***