JAKARTA – Proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga makin amburadul, Indikasi itu terlihat pada proses tender nomor GPHR00108A COO of Non-Galvanized Power Pole (Tiang Listrik) yang bernilai sekitar Rp 340 miliar.
Sistem tender yang buruk bisa berkolerasi dengan terpilihnya perusahaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, sudah 11 pekerja meninggal di WK Blok Rokan setelah dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan, ini persoalan serius.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Rabu (1/3/2023) di Jakarta.
“CERI sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua Panitia Tender Eko Ridho Ruwyanto tentang kejanggalan-kejanggalan pada proses tender itu. Tapi sampai hari ini tidak ada jawaban dari mereka, ada apa dengan mereka ini,” ungkap Yusri.
Terakhir, sambung Yusri, dalam surat konfirmasi tanggal 20 Februari 2023 lalu, CERI mengungkapkan PT PHR belum menjawab resmi surat CERI terdahulu, yaitu surat Nomor 25/EX/CERI/2023 tertanggal 12 Januari 2023, perihal proses tender nomor GZ0200443A tentang Tender Power Pole Type A,B,C dan D yang diduga ada upaya pengaturan oleh beberapa peserta tender di kantor PT Krakatau Pipe Industri (KHI).
CERI juga melampirkan bukti beberapa foto acara tersebut pada tanggal 20 Juni 2022 di kantor KHI, diperoleh CERI dari salah satu peserta yang hadir saat itu.
“Terbaru, kami telah mendapat sejumlah dokumen dan informasi soal proses tender COO of Non Galvanized Power Pole dengan nomor tender GPHR00108A, sesuai undangan tender tertanggal 12 Desember 2022. Informasinya tender tersebut awalnya hanya diikuti oleh 4 perusahan saja, yakni PT Krakatau Pipe Industries (KHI), PT Adil Utama, PT Duta Hita Jaya dan PT Tiga Pilar Sakato,” ungkap Yusri.
Dengan tidak mengundang PT Bakrie Brother Tbk dan PT Bukaka Tehnik Utama Tbk dalam tender ini saja sudah menjadi pertanyaan tersendiri, apakah ada dedemit Hambanlang meneror ?, heran Yusri.
Namun, sambung Yusri, saat pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 26 Januari 2023, posisi penawaran menjadi tiga peserta, sebab terjadi konsorsium sesama peserta. PT Krakatau Pipe Industries (KHI) berkonsorsium dengan PT Duta Hita Jaya, PT Adil Utama berkonsorsium dengan mengendong PT Bumi Riau Indah Jaya yang merupakan perusahaan yang awalnya tidak ada di dalam undangan tender, hanya PT Pilar Tiga Sekato menawar sendiri.
Meskipun dibenarkan mengikutkan peserta yang tidak diundang didalam konsorsium menurut ketentuan lampiran 18 dari dokumen tender, akan tetapi anggota konsorsium memiliki tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri sendiri ( jointly & several liabilities), kata Yusri.
“Adapun tahapan tendernya yakni 7 Desember 2022 permintaan data administrasi oleh Panitia Tender (Prakualifikasi), 12 Desember
2022 Permintaan surat pernyataan narahubung oleh Panitia Tender, 15 Desember 2022 pengiriman undangan tender oleh Panitia Tender, 19 Desember 2022 pengambilan dokumen tender oleh peserta, 22 Desember 2022 rapat penjelasan tender dan 9 Januari 2023 Pemasukan dokumen tender. Namun oleh Ketua Panitia Tender ditunda pemasukan penawaran menjadi tanggal 26 Januari 2023,” kupas Yusri.
Ketika pada saat tanggal 26 Januari 2023, sambung Yusri, dibuka sampul satu yang berisi dokumen administrasi dan teknis.
“Kami mendapat informasi bahwa ada Konsorsium tidak memasukan dokumen TKDN di dalam sampul 1 atau sampul administrasi dan teknis. Kemudian, ada juga anggota konsorsium lainnya yang tidak melampirkan sertifikat pabrikan atau Izin Usaha Industri (IUI), namun anehnya baru kemudian disusulkan pada 15 Februari 2023 atau setelah selesainya tahapan penawaran (post bidding),” kata Yusri.
Jika mengacu pada Instruksi Peserta Tender (IPT-01), salah satu syarat di butir ke 9 pada Lampiran 3, syarat peserta tender adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri dan atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri.
Namun, PT PHR hingga saat ini masih bungkam atas tidak lengkapnya dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen tender Instruksi kepada peserta (Instruction To Bidder), termasuk alasan Panitia Tender melakukan penundaan pemasukan dokumen penawaran yang seharusnya tgl 17 Januari 2023 menjadi 26 Januari 2023.
“Padahal, soal IUI sesuai sub bidang pekerjaan (KBLI 2020/Industri Barang Logam siap pasang dan Industri Logam Dasar Besi & Baja) calon peserta tender yang akan diundang seharusnya sudah terseleksi saat prakualifikasi oleh Panitia Tender,” ungkap Yusri.
“Melihat perkembangan ini, tentunya kami akan melaporkan dugaan atas pelanggaran terhadap Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa nomor A7-001/PHE-5200/2021-S9 yang berpotensi merugikan Pertamina ke Komite Audit Pertamina, BPK-RI, BPKP dan penegak hukum. Sebab, semua peserta tender telah membuat pernyataan diatas materai tidak akan melanggar etika pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PHR, termasuk menanda tangani fakta integritas,” ungkap Yusri.
Sementara itu, terkait Izin Usaha Industri anggota konsorsium yang tidak disertakan pada pemasukan dokumen 26 Januari 2023, CERI telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Riau Helmi D pada Jumat (24/2/2023), menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin industri atas nama PT BR.
Ia juga mengungkapkan perusahan tersebut tidak mempunyai pabrik. “Izin terbit otomatis OSS, di izin propinsi hanya peralatan komputer selebihnya kewenangan pusat. Tidak ada pabrik,” ungkap Helmi.
Selain itu, Helmi ketika dikonfirmasi lagi terkait Izin Usaha Industri PT AU pada Senin 27 Februari 2023 lalu mengatakan ia sedang berada di Malaysia dan mengarahkan untuk mengecek izin usaha PT AU kepada stafnya, Vera Angelika O.K.
Ketika dikonfirmasi, Vera mengatakan DPMPTSP Riau tidak pernah menerbitkan izin usaha industri atas nama PT AU. “Setelah kami cek izinnya tidak ada di kami,” ungkap Vera.
Vera juga mengkonfirmasi bahwa PT AU tidak memiliki pabrik di Riau. “Tidak ada pak di kewenangan kami provinsi,” kata Vera menjawab ketika ditanya apakah PT AU memiliki pabrik di Riau atau tidak.
Terpisah, informasi yang diperoleh jaringan CERI di Kementerian Perindustrian Jakarta, di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) Izin Usaha Industri atas nama kedua anggota konsorsium itu juga tak ada laporan sehingga tidak terdata.
Seharusnya Panitia Tender melakukan investigasi langsung atas masukan yang kami berikan, yaitu menelisik apakah anggota konsorsium itu memang memiliki pabrik dan memiliki sertipikat pabrik sesuai sub bidang kebutuhan PT PHR ?.
Hal itu penting, agar PT PHR terhindar dari kerugian membeli tiang listrik dari perusahan yang kurang bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.(*)